Imbau Warga Tak Buang Sampah Sembarangan, Kecamatan Senapelan Buat Surat Edaran

Camat Senapelan, Fabillah Sandy. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Menindaklanjuti banyaknya tumpukan sampah, pihak Kecamatan Senapelan dengan melibatkan Forum RT RW Kecamatan dan LPM Kecamatan, akan membuat Surat Edaran (SE) agar masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, dan membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan. 

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru menetapkan waktu pembuangan sampah di tempat penampungan sementara (TPS), atau pada tong sampah, yakni dari pukul 19.00 WIB hingga pukul 5.00 WIB.

Rencana diterbitkannya SE disampaikan Camat Senapelan Fabillah Sandy kepada media saat ditanya langkah apa yang akan diambil dalam menyikapi tumpukan sampah. Dan menyikapi adanya masyarakat luar Kecamatan Senapelan yang membuang sampah di wilayah Senapelan.

Seperti yang disampaikan Fabillah Sandy, masyarakat luar Senapelan menggunakan sepeda motor becak membuang sampah di TPS Jalan Sam Ratulangi.

"Tentunya kami secara internal kecamatan, koordinasi dengan Ketua Forum RT RW Kecamatan dan Ketua LPM Kecamatan, masih sifatnya membuat edaran camat dulu, berharap kepada seluruh RT RW kami.. mengawasi seluruh lingkungan masing-masing. Khususnya pada masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempatnya dan tidak pada waktu yang sudah ditentukan," terang Camat Senapelan yang biasa dipanggil Obet, Jumat (8/1/2021).

"Kami tidak punya kewenangan untuk menindak, selain DLHK dan Satpol. Kami hanya bisa memberi peringatan dan melarang. Alasan mereka (masyarakat luar Senapelan), mereka  tidak punya tempat pembuangan sampah. Terus saya bilang, kenapa membuang sampah di Senapelan," tutupnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar