Ini Poin yang Mesti Dipatuhi Masyarakat Saat PSBB Pekanbaru

Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman.

Detil.co,Pekanbaru - Ada beberapa poin penting yang mesti dipatuhi masyarakat saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Diantaranya, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat berada luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berlakukan PSBB selama 14 hari. Terhitung, Jumat 17 April 2020.

Pada Bab IV Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 74 Tahun 2020 itu, selama pemberlakuan PSBB, setiap orang atau warga yang berdomisili di Kota Pekanbaru wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Warga juga diwajibkan menggunakan masker di luar rumah dan melaksanakan social distancing dan physical distancing.

Perwako itu juga mengatur pembatasan aktivitas luar rumah dalam pelaksanaan PSBB, seperti penghentian pelaksanaan kegiatan di sekolah dan institusi pendidikan lainnya. Kemudian aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

"Penghentian aktivitas sekolah sudah jauh hari dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah corona atau Covid-19 ini," terang Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada media, Kamis (16/4/2020). 

Perwako itu juga merinci soal pembatasan aktivitas bekerja di tempat kerja. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja atau kantor. Artinya, aktivitas bekerja di tempat kerja diganti dengan aktivitas bekerja di rumah atau tempat tinggal.

Pimpinan tempat kerja yang melakukan penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja wajib menjaga agar pelayanan yang diberikan dan aktivitas usaha tetap berjalan secara terbatas. Kemudian menjaga produktivitas atau kinerja pekerja, mengatur jam kerja serta menjaga keamanan lokasi dan lingkungan sekitar tempat kerja. Perusahaan diminta memberikan perlindungan kepada pekerja yang terpapar Corona Virus Disease (COVID-19). 

Perwako itu juga membuat pengecualian. Artinya, ada beberapa instansi dan perusahaan yang bergerak di bidang tertentu yang tetap boleh buka dan beroperasi. Seperti pelayanan pemerintah dan swasta atau perusahaan komersial dan swasta serta perusahaan pelayanan hingga media massa. 

"Seperti toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok serta barang 
penting, perusahaan industri dan kegiatan produksi, perusahaan logistik dan transportasi," jelasnya. 

Perwako itu juga mengatur kegiatan perhotelan atau usaha sejenisnya. Penanggungjawab wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi mandiri, membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service), meniadakan aktivitas dan atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan 
orang dalam area hotel. 

Kemudian melarang tamu yang sakit atau memiliki suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas untuk masuk hotel dan mengharuskan karyawan menggunakan masker, sarung tangan dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.

Selanjutnya, pembatasan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah juga diatur. Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan atau di tempat tertentu. Artinya kegiatan keagamaan dilakukan di rumah masing-masing.

Selama penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan penanda waktu ibadah  seperti adzan, lonceng, atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa. Selain itu, penanggung jawab rumah ibadah wajib memberikan edukasi atau pengertian kepada jamaah masing-masing untuk tetap melakukan kegiatan keagamaan di rumah. 

Serta melakukan pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di rumah ibadah masing-masing, menjaga keamanan rumah ibadah masing-masing. Serta membersihkan rumah ibadah dan lingkungan sekitarnya, melakukan disinfeksi pada lantai, dinding, dan perangkat bangunan rumah ibadah dan menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.

Perwako itu juga merinci pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum. Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB. Dikecualikan untuk Supermarket, minimarket, pasar resmi, toko, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi.

"Para Perwako, pelanggaran dalam pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah dan peraturan perundang-undangan," kata Irba.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar