Tingginya Kutipan Sampah Oleh Oknum Jadi Sorotan Pemko, Wako Minta DLHK Tegas

Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT.

Detil.co,Pekanbaru - Persoalan tingginya kutipan sampah dengan cara swadaya ditengah-tengah masyarakat jadi sorotan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Selain kutipan uang sampah lebih tinggi dari aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda), dikatakan Walikota Pekanbaru, DR H Firdaus MT kepada media Rabu (8/7/2020), pembuangan sampah pun tidak terkontrol.

Disampaikan Firdaus, dalam Perda, masyarakat mengeluarkan biaya tergantung volume sampah, yakni sebesar Rp5.000 hingga Rp10.000.

"Ada oknum di lapangan yang melakukan pemungutan sampah di perumahan warga, dan memungut retribusi sampah tidak sesuai ketetapan, bahkan lebih tinggi dari jumlah yang telah ditetapkan Perda," ungkap Firdaus.

Dikatakan Firdaus, untuk pengangkutan sampah, Pemko Pekanbaru bekerjasama dengan pihak ketiga. Dan sampah tersebut dibuang ke TPS.

"Pelayanan oleh mitra kerja kita di Zona I dan II oleh pihak ketiga, itu diangkut ke TPS. Persoalan yang mendasar adalah retribusi yang dilakukan oleh oknum-oknum. Kemudian persoalan pengangkutan. Ini yang harus ditertibkan. Inilah tugas utama kepala dinas yang baru. Kemudian pengangkutan sampah RT RW ke TPS harus dibawah komando DLHK," tegas Firdaus.
 
Terkait persoalan ini, orang nomor satu di Kota Pekanbaru ini menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tegas tertibkan oknum yang memungut uang sampah diluar ketentuan di pemukiman warga. 

"Tadi disebut dengan swadaya, siapa mereka. Mereka memungut retribusi, siapa yang memberi izin. Kemudian mereka menjual jasa mengangkut sampah, dibuangnya kemana. Ini persoalannya, kita minta kepada kepala OPD yang baru supaya hal ini jadi perhatian dan prioritas. Dan lebih tegas lagi," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar