Inventarisasi Perwako oleh Bagian Hukum Setdako Pekanbaru Masih Berjalan

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto. Foto: dok /Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Hingga saat ini proses inventarisasi peraturan daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwako) oleh Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru masih berjalan.

Berdasarkan inventarisasi, diungkapkan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, ada beberapa perwako yang direvisi. Ini dilakukan karena aturan tersebut sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

"Seperti yang kita sampaikan sebelumnya, ada beberapa yang kita rekomendasikan untuk dicabut dan ada beberapa yang kita rekomendasikan untuk di revisi," ungkap Edi Susanto, Jumat (22/9/2023).

Dijelaskannya, proses revisi atau pembahasan perkada dan perda hingga disetujui Dirjen Otda Kemendagri memakan waktu satu bulan.

"Berdasarkan surat edaran menteri, daerah yang kepala daerahnya penjabat, untuk pembahasan perkada dan perdanya harus mendapat persejutuan dari menteri melalui Dirjen Otda dalam hal ini Direktur PHD. Prediksi saya itu paling lama untuk satu perwako, hingga ke proses persetujuan penandatangannya, itu satu bulan paling lama," terang Edi Susanto.

Diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bagian Hukum Setdako Pekanbaru tahun ini mengusulkan 56 perwako direvisi dan ada yang direkomendasi untuk dicabut. Seperti regulasi yang mengatur tentang hiburan umum dan Perwako tarif bongkar muat.

Terkait revisi, Bagian Hukum menyurati organisasi perangkat daerah (OPD), diantaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).(Detil.co/03)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar