Istri Saksikan dan Rekam Aksi Bejad Suami Cabuli Anak Dibawah Umur

Ilustrasi. Foto: Detikcom

Detil.co,Pekanbaru - Aksi bejad pasangan suami istri (pasutri) ini membuat mereka harus mendekam dibalik jeruji besi. Pasalnya, disaksikan oleh sang istri, seorang suami berinisial DS (39) nekat menyetubuhi gadis dibawah umur berinisial DA (16) di rumah kosong yang berada di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, beberapa waktu yang lalu. 

Kedua pelaku berhasil diamankan anggota Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru saat berada di sebuah ladang terong di wilayah Kurao Tengah, Kecamatan Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, pada Minggu, (17/07/2022) sore lalu.

Saat ini kedua pasangan suami istri tersebut sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah mengamankan pasutri bejat tersebut beserta barang bukti. 

"Benar pelaku DS alias Idep diamankan di Sumatera Barat. Pelaku melakukan tindakan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berinisial DA (16)," kata Kompol Andrie, Rabu, (20/7/2022).

Andrie menjelaskan, motif DS dengan cara mengancam akan menyebarkan foto korban tanpa busana yang terjadi pada bulan Juli 2021 lalu, apabila korban tidak mau mengikuti keinginan pelaku.

"Korban mengaku kepada keluarganya telah disetubuhi oleh pelaku di sebuah rumah kosong yang berada di Jalan Abadi, Kecamatan Rumbai usai fotonya beredar tanpa mengenakan busana. Dan aksi pelaku turut dibantu oleh sang istri S dengan cara membujuk korban untuk melayani sang suami berhubungan badan," katanya.

Setelah berhasil membujuk korban, istri pelaku langsung membawa korban ke rumah kosong tempat lokasi persetubuhan tersebut.

"Dimana pelaku sudah menunggu istrinya dan korban didalam rumah tersebut. Kemudian pelaku menyetubuhi korban dan persetubuhan tersebut direkam oleh istri pelaku," terangnya lagi.

Usai melakukan persetubuhan, S langsung mengancam korban untuk tetap melayani sang suami.
 
"S ini mengancam jika korban tidak mau lagi melayani suaminya akan menyebarkan video hubungan badan korban dengan pelaku," bebernya.

Orang tua korban, Marjarita (63) yang tidak terima dengan perbuatan pelaku langsung membuat laporan ke polisi.

"Berdasarkan laporan langsung dilakukan penyelidikan. Dan diketahui keberadaan pelaku di Sumatera Barat. Tim melakukan pengejaran ke sana dan berhasil mengamankan kedua pelaku," kata Andrie.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.

"Sementara untuk istri pelaku berinisial S sudah dilimpahkan perkaranya (Tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (29/6/2022) kemarin," tutupnya.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar