Jika Langgar Ketentuan, DPM-PTSP akan Cabut Izin Usaha yang Dikantongi

Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Jika terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan, izin usaha yang dikantongi oleh pelaku usaha bersangkutan akan dicabut oleh pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

Oleh sebab itu, Sekretaris DPM-PTSP Kota Pekanbaru, F Rudi Misdian melalui media, Senin (28/6/2021) mengingatkan, pelaku usaha tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

"Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin," ujar Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Senin (28/6/2021). 

Namun sebelum itu dikatakan F Rudi Misdian, pihaknya memberikan peringatan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan dilapangan yang didapat pihaknya. 

Ia menilai, ada juga tim penegak Perda dan ada tim Yustisi dari kepolisian. Pihaknya juga menerima informasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha. 

"Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. Cabut izin nya, ya kita cabut izinnya," ujar Rudi menegaskan.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar