Kabag Humas: Gunakan Dana Kelurahan Sesuai Juknis

Kabag Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba Sulaiman

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Kabag Humas, Mas Irba Sulaiman mengatakan, gunakanlah dana kelurahan sesuai petunjuk teknis (juknis).

Diketahui, Pemerintah Provinsi Riau menyalurkan anggaran sebesar Rp8,3 miliar yang diperuntukkan bagi 83 kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Kota Pekanbaru. Masing-masing kelurahan mendapatkan dana sebesar Rp100 juta.

"Peruntukan itu juga sesuai dengan juknis dari pemerintah provinsi, dan itu juga mengacu pada juknis dari pusat, KPK, Mendagri, Menkeu, jadi ikuti lah itu," ujar Mas Irba Sulaiman.

Dikatakan Mas Irba Sulaiman, dana yang diperuntukkan untuk masing-masing kelurahan digunakan untuk penanganan Covid-19. 

"Diberikan oleh gubernur terhadap lurah-lurah kita untuk pelaksanaan pencegahan Covid. Misalnya ada pengeluaran dana yang sifatnya untuk kemajuan pencegahan Covid, itu boleh dipergunakan," jelas Mas Irba Sulaiman kepada media, Selasa (28/4/2020).

Kembali dipertegas Irba, dana itu dapat digunakan terhadap hal-hal yang sifatnya sebagai upaya pencegahan Covid-19, seperti pembelian masker, Hand sanitizers, desinfektan, belanja modal seperti sprayer, thermo gun, tempat cuci tangan portabel dan untuk sosialisasi pencegahan Covid-19.

"Kita imbau lurah juga sering berdiskusi dengan pendamping. Kan ada pendamping dari kejaksaan, jadi banyak lah diskusi untuk menggunakan anggaran itu," terangnya.(Detil.co/5)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar