Tak Taat Pajak, Bapenda Tempel Spanduk Bertuliskan Belum Bayar Pajak di Dua Objek Pajak


Detil.co,Pekanbaru - Tidak taat membayar pajak, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menempelkan spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah' di dua restoran.

Pemasangan spanduk di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Belimbing dan Jalan Arifin Ahmad, dilakukan oleh Bidang Pengendalian Pajak Daerah Bapenda Pekanbaru, Selasa (25/7/2023) pagi.

Sebelum dipasang spanduk ditempat usaha wajib pajak (WP) yang tidak taat membayarkan pajaknya, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri, didampingi Kasubid Penagihan dan Kasubid Pemeriksaan, mengatakan, petugas sebelumnya sudah memanggil pihak pengelola dan bahkan sudah melayangkan surat teguran.

Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri didampingi Kasubid Penagihan dan Kasubid Pemeriksaan turun langsung ingatkan wajib pajak agar taat membayar pajak. Foto: Detil.co

"Yang pertama itu (tempat usaha restoran) PR di Jalan Belimbing, itu sebelumnya sudah kita lakukan pemeriksaan. Mereka itu menunggak  pembayaran pajak restorannya. Belum membayarkan pajak terhitung dari bulan Januari hingga Juni 2023. Mereka ini juga sudah dikasih surat teguran, namun tidak diindahkan," ungkap Hidayat Alfitri.

Pada saat dilakukan pemasangan spanduk tidak membayar pajak, tim dari Bidang Pengendalin Pajak Daerah, lanjut Hidayat Alfitri, petugas  mengimbau kepada pengelola agar segera membayarkan pajaknya.

"Tujuan kita kembali turun kelapangan merupakan upaya untuk meningkatkan PAD terutama pada sektor pajak restoran dengan cara memberikan sanksi sosial. Kita tetap mengimbau mereka untuk segera membayar kekurangan pembayaran pajaknya," ujarnya.

Sama halnya dengan tempat usaha dilokasi sebelumnya, petugas juga menempelkan spanduk bertuliskan 'Objek Pajak Ini Belum Membayar Pajak Daerah, Segera Lakukan Pembayaran Pajak Daerah'.

"Dilokasi yang kedua, yakni JR, sudah pernah ditempel juga sebelumnya. Tapi sama mereka dilepas lagi, itu sebetulnya kan tidak boleh. Ini sudah yang keduanya kita datang menempel dan juga melayangkan surat panggilan juga. (Pengelola) JR ini sudah pernah datang ke Bapenda dan sudah ada niat baik. Tetapi yang PR, itu sama sekali belum," terang mantan Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana Dishub Pekanbaru ini.

Agar terhindar dari sanksi tegas berupa penempelan dan penyegelan, hingga penutupan tempat usaha, Kepala Bidang Pengendalian Pajak Daerah, Hidayat Alfitri mengimbau WP untuk segera membayarkan pajaknya, Apalagi saat ini, dikatakannya, Bapenda ada program penghapusan denda bagi seluruh objek pajak.

"Kita sifatnya mengimbau, sanksinya kalau tidak juga mengindahkan ya penyegelan tempat usaha dengan melibatkan Satpol PP dan pihak DPMPTSP selaku pemberi izin. Tapi pada intinya kita tetap mengimbau. Apalagi saat ini ada program pak walikota penghapusan denda, kita harapkan WP dapat memanfaatkan program penghapusan denda ini. Penghapusan denda berlaku untuk seluruh objek pajak hingg 31 Agustus 2023," pungkasnya.(Detil.co/02)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar