Kapolresta Pekanbaru Serahkan Sepeda Motor Curian yang Berhasil Disita ke Pemilik

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi serahkan sepeda motor curian yang berhasil disita kepada pemilik. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, Jumat (8/10/2022), sekitar pukul 15.30 WIB menyerahkan barang bukti 7 unit sepeda motor yang sebelumnya dicuri oleh 4 orang komplotan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), kepada pemilik yang sah.

Sepeda motor berhasil diamankan oleh anggota Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, beserta anggota Jatanras Direktoral Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Riau, beberapa waktu lalu.

Penyerahan sepeda motor berlangsung di halaman belakang Mapolresta Pekanbaru, usai ekpos pengungkapan kasus curat, curas dan curanmor.

Didampingi Kasat Reskrim, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, ketujuh sepeda motor hasil curian yang berhasil disita tersebut diserahkan kepada pemilik untuk dipinjam pakaikan.

"Alhamdulillah kita berhasil mengamankan barang bukti tujuh kendaraan bermotor. Kita akan serahkan dan pinjam pakaikan kepada pemiliknya," kata Kapolresta Pekanbaru, kepada sejumlah wartawan, Jumat (8/10/2022) sore.

Kapolresta menambahkan, ketujuh kendaraan tersebut disita dari tangan 4 orang pelaku yang masing-masing berinisial RF (29), ZK (19), HS (27) serta yang terahir FA (28) yang berperan sebagai penadah hasil curian.

"RF melakukan pencurian sebanyak 7 TKP di Kota Pekanbaru. Kemudian inisial ZK (19) warga Jalan Pesisir, Kecamatan Rumbai Pesisir, melakukan aksi pencurian di dua TKP, penggelapan Ranmor satu TKP dan dua TKP di wilayah Kampar," katanya.

Pelaku ketiga yakni HS (27) yang merupakan pekerja bengkel di wilayah Tuah Karya Kecamatan Bina Widya. 

"HS inilah sebagai penadah, lima unit sepeda motor yang dicuri oleh tersangka RF," kata Kapolresta Pekanbaru.

Kapolresta menjelaskan, aksi Curanmor tersebut terjadi antara bulan September hingga Oktober 2022. Dimana para pelaku beraksi di 12 TKP berbeda, 3 diantaranya di Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, sementara 9 lokasi lainnya di wilayah Kota Pekanbaru.

"TKP nya yang pertama di Jalan Khayangan di Kecamatan Rumbai Pesisir, kemudian TKP nya Jalan Pemuda Ujung Kecamatan Payung Sekaki. Kemudian TKP nya di Jalan Riau, dan Jalan Harapan Kecamatan Rumbai Pesisir," ujar Kapolresta.

Lebih lanjut, para pelaku beraksi di Jalan Kuantan Raya Kecamatan Lima Luluh, Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi, Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Lima Puluh, Jalan Budidaya dan terakhir di Jalan Taman Karya Ujung Kecamatan Bina Widya.

"Atas perbuatanya ke empat tersangka dijerat dengan pasal 363, 372 dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara bervariasi, minimal hukuman 5 tahun penjara," tutup Kapolresta.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar