Kasat Pol PP Pekanbaru Tegaskan Potong Bando di Tuanku Tambusai

Lokasi 83 pohon pelindung yang ditebang OTK, Jalan Tuangku Tambusai. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Bukan hanya Walikota Pekanbaru Firdaus yang meradang atas peristiwa pemotongan 83 batang pohon pelindung di ruas Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya diseputaran bando (tiang reklame) tak jauh dari simpang empat lampu merah Mal SKA oleh orang tak dikenal (OTK).

Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning juga tampak emosi saat diminta tanggapannya. Ia menyebut, yang memangkas pohon tidak punya hati.

"Begitu lama Pemko merawat, memelihara supaya indah kota ini. Tapi ada orang yang tak bertanggung jawab yang melakukan itu," ujar Burhan Gurning kepada media ditemui di Komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Senin (19/10/2020) sore.

Disinggung terkait komentar Walikota kepada media sebelumnya, pemotongan pohon pelindung oleh OTK diduga ada kaitannya dengan bando atau tiang reklame tak berizin yang ada di dekat pohon yang ditebang.

Pasalnya disampaikan Firdaus, peristiwa dengan modus serupa pernah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman.

Menanggapi pertanyaan media, Burhan Gurning dengan tegas menyampaikan, pihaknya akan memotong bando tersebut.

"Tim saya sudah telusuri dan dekati, kalau ada hubungannya, korelasinya ya, nanti kita akan melakukan tindakan. Pak wali minta itu dipotong (bando), dan saya akan lakukan," ujarnya menegaskan.

Disinggung waktu pemotongan akan dilakukan, dikatakan Burhan Gurning, pihaknya akan merancang terlebih dahulu.

"Kita akan surati (pemilik), satu, dua, tiga. Kalau tidak mau, kita potong sendiri," tegasnya.

Ia mengaku, instruksi pemotongan juga disampaikan oleh gubernur agar segera dilakukan. 

"Mari sama-sama. Pak Gubernur juga menginstruksikan, segera itu dilakukan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus meradang mengetahui 83 batang pohon pelindung di Jalan Tuanku Tambusai dipotong OTK.

Ironisnya, tak satupun organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dilingkungan Pemko Pekanbaru mengetahui siapa pelaku pemotongan pohon yang tingginya mencapai 3 meter tersebut.

"Itu sudah tindakan biadap. Pohon pelindung malah dipotong tanpa ada dasar atau izin siapapun. Saya minta segera dicari pelakunya, dan OPD terkait jangan hanya menunggu instruksi saja. Cari pelakunya segera!," tegas Firdaus kepada jurnalis, Ahad (18/10/2020).

Diketahui, Senin (12/10/2020), sejumlah pohon ditebang oleh OTK. Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu adalah jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong.  

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.

Firdaus menduga, pemotongan pohon pelindung ada kaitannya dengan tiang reklame yang ada di dekat pohon pelindung yang ditebang OTK. 

Pasalnya disampaikan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu, peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman.

"Saya masih ingat, beberapa waktu lalu peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Sudirman. Ada pemilik tiang reklame yang memotong pohon pelindung. Mungkin saja ini modusnya sama. Maka saya tegaskan selidiki itu. Jika benar, ada atau tidak izin tiang mereka, tebang saja!," ujar Firdaus menegaskan.

Selain itu, Firdaus juga menginstruksikan OPD terkait seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada. Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga di tertibkan ke tempat yang sudah ditetapkan. 

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ucapnya.

Terkait pemotongan 83 pohon oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru sudah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bukit Raya.

Dikatakan Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada media melalui Kabid Pertamanan, Edward Riansyah, Kamis (15/10/2020) lalu, kasus tersebut tengah dipelajari oleh pihak kepolisian.

"Ya, kami sudah laporkan. Mereka (Polisi) masih memperlajari 2 sampai 3 hari ini," terang Edu, panggilan Kabid Pertamanan saat ditemui di Komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman Kamis siang.

Lanjut Edu, tim dari Dinas PUPR bersama Polsek Bukit Raya sudah meninjau lokasi untuk mengumpulkan bukti, diantaranya rekaman CCTV atau kamera pengintai milik sejumlah perkantoran di kawasan itu.

"Ada beberapa CCTv yang sudah dicek, cuma tidak ada yang mengarah langsung ke jalan raya dan pohon, tapi hanya mengarah ke parkiran masing-masing," ujar Edu.

Jika pelaku penebangan yang kini masih misterius bisa diungkap, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum.

"Untuk sanksinya berupa pembayaran denda sebesar Rp5 juta atau kurungan penjara paling lama 6 bulan," jelas Edu.

Namun apakah sanksi Rp5 juta itu berlaku untuk 1 pohon, ia mengaku belum bisa memastikan. "Karena di perda tersebut hanya dibunyikan sanksi minimal. Nanti kita pelajari lagi," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar