Kasus Covid-19 Meningkat, Pemko Larang Pelaksanaan Salat Idul Fitri

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Mengingat kembali meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru, Pemerintah Kota Pekanbaru melarang pelaksanaan salat Idul Fitri di masjid maupun di lapangan.

Kebijakan ini diambil usai Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru menggelar rapat evaluasi penanganan Covid-19 dan persiapan Hari Raya Idul Fitri, di Komplek Perkantoran Tenayan Raya, Kamis (6/5/2021). 

"Untuk solat  Idul Fitri, untuk seluruh Pekanbaru diadakan di rumah saja. Tidak ada salat Idul Fitri di masjid, musala dan lapangan," terang Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada sejumlah media usai memimpin rapat. 

Menurutnya, keputusan ini diambil pemerintah bersama forkopimda dalam upaya penanganan Covid-19 yang saat ini kembali meningkat. Selain itu, dikatakan Firdaus, saat ini Kota Pekanbaru menyandang status zona merah sebaran Covid-19. 

Ia juga mengingatkan kepada Camat dan Lurah agar dapat mengawasi di wilayah masing-masing. Ada sanksi yang diberikan jika melanggar kebijakan ini. 

"Camat dan lurah agar melakukan pengawasan di wilayah masing-masing. Sanksi ada, sanksi diberikan kepada penyelenggara. Apakah itu panitia, pengurus masjid. Ini penanggung jawab. Penegakan hukum akan dapat dilakukan," ungkapnya. 

Tak hanya itu, pemerintah kota juga menutup pusat perbelanjaan hingga tempat wisata selama tiga hari menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar