Kecanduan Narkoba, Seorang Pria Nekat Curi Mesin Pompa Air

Kecanduan narkoba, seorang pria di Pekanbaru berinisial YS nekat mencuri mesin pompa air. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Senin (6/3/2023), mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial YS, usai melakukan aksi pencurian mesin pompa air milik seorang warga di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo saat dikonfirmasi wartawan melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di rumahnya di Jalan Bukit Barisan.

"Pelaku berhasil kita amankan saat berada di rumahnya di Jalan Bukit Barisan," kata IPTU Dodi Vivino saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (7/3/2023).

Kanit menjelaskan, penangkapan tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat atas nama Ibnu Mimbar.

"Warga atas nama Ibnu membuat laporan telah terjadi pencurian mesin pompa air di tempat tinggalnya. Hal tersebut sering terjadi, dari laporan tersebut kita kemudian melakukan serangkaian penyelidikan," kata Kanit.

Setelah melakukan penyelidikan, dihari yang sama pihaknya mendapat informasi mengenai keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

"Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian di gudang milik korban dan masuk saat tengah malam dan ia sempat dipergoki petugas ronda dan dikejar namun berhasil lolos melarikan diri," kata Kanit.

Selain itu, lanjut Kanit, pelaku mengaku nekat melakukan aksi pencurian mesin pompa air tersebut lantaran kecanduan narkoba.

"Mesin air tersebut dicuri lalu dijual dengan harga murah. Uang hasil pencurian digunakan untuk beli narkoba. Atas perbuatanya tersebut pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara," pungkasnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar