7 Hari PSBM di Kecamatan Tampan, Tim Gabungan Jaring 1.160 Pelanggar

Tim gabungan penegakan Perwako 160 saat gelar apel pasukan. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Sejak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, yakni terhitung 16 September hingga 22 September 2020, Tim gabungan bidang Penegakan Hukum Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan BPBD, jaring 1.160 pelanggar.

Informasi ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol Kota PP Pekanbaru, Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni kepada Detil.co lewat sambungan telepon, Rabu (23/9/2020) siang.

Berdasarkan data, razia di hari pertama, Rabu (16/9/2020) malam, tim menjaring sebanyak 146 pelanggar. 127 orang diberi sanksi teguran lisan dan 19 orang dijatuhi sanksi kerja sosial.

Kemudian di hari kedua, tepatnya Kamis (17/9/2020) malam, sebanyak 216 pelanggar dijaring. 195 di antaranya diberi teguran lisan, 10 orang kerja sosial membersihkan sampah dan 11 teguran tertulis.

Pada Hari ketiga Jumat (18/9/2020) malam, petugas gabungan jaring 171 pelanggar. 147 diberi teguran lisan, 11 orang kerja sosial dan 13 diberi teguran tertulis.

Selanjutnya hari keempat Sabtu (19/9/2020) malam, pelanggar yang dijaring meningkat dengan jumlah 361 orang. 297 orang diberi teguran lisan, 47 orang kerja sosial dan 50 diberi teguran tertulis.

Razia hari kelima Minggu (20/9) malam, tim gabungan menjaring 60 pelanggar. 30 orang diberi sanksi kerja sosial dan 30 lainnya teguran tertulis.

Selanjutnya hari keenam Senin (21/9) malam terjaring sebanyak 185 pelanggar. 135 orang diberi teguran tertulis, 25 orang disanksi kerja sosial dan 25 lagi diberi teguran tertulis.

"Sementara dalam razia hari ketujuh, Selasa (22/9) malam, tim menjaring 17 pelanggar. Dari 17 yang terjaring, 7 orang disanksi kerja sosial dan 18 diberi teguran tertulis," papar Doni.

Disampaikannya, sebagian besar dari pelanggar yang terjaring didominasi oleh warga yang beraktivitas di atas pukul 21.00 WIB dan ada juga yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.

"Yang paling banyak memang yang masih beraktivitas di atas pukul 09 malam," ucapnya.

Seperti diketahui, guna memutus sebaran wabah Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah memberlakukan PSBM di Kecamatan Tampan terhitung 15 September hingga 28 September mendatang.

Sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 yang mengatur tentang PSBM, saat PSBM berlangsung seluruh aktivitas warga dibatasi dari pukul 21.00 - 07.00 WIB. Ada sanksi administratif berupa kerja sosial hingga bayar denda bagi pelanggar.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar