Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Inhil Indra Muklis Adnan

Kejati Riau tahan mantan Bupati Inhil Indra Muklis Adnan. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Kejaksaan Tinggi Riau, akhirnya resmi menahan mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan, Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 14.25 WIB. Ia ditahan setelah penyidik Tindak Pidana Khusus melimpahkan berkas perkara (Tahap II) ke Jaksa penuntut umum untuk segera disidangkan. 

Pantauan dilapangan, tersangka Indra Muklis Adnan terlihat keluar dari ruang penyidik Seksi Pidana Khusus sekitar pukul 14.25 WIB. Indra Muklis mengenakan rompi tahanan warna orange, menggunakan tongkat. Pria paruh baya tersebut dipapah masuk ke dalam mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan dan Hukum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, peyidik melakukan proses penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dimaksud, dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan dan JPU resmi menahan tersangka IMA untuk 20 hari kedepan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru, dalam rangka persiapan pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

"Telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II dugaan korupsi Penyertaan Modal pada BUMD Kabupaten Inhil, PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006 dengan tersangka IMA," kata Bambang Heripurwanto.

Bambang menjelaskan, tersangka IMA merupakan mantan Bupati Indragiri Hilir 2 periode, Tahun 2003-2008 dan 2008-2013. peran dari IMA itu adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri dilakukan sepihak oleh Bupati Indragiri Hilir.

"Peran tersangka IMA ini adalah melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi. Tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," kata Bambang.

Sebelumnya, penyidik kejaksaan Tinggi Riau kembali menetapkan Mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Indra Muchlis Adnan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal.

Indra sudah dua kali menjadi tersangka dalam kasus tersebut, dimana sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Inhil pernah menahannya. Namun, dia bebas setelah menang dalam praperadilan pada 11 Juli 2022 lalu.

Kemudian, tambah Bambang, penyidik kembali menetapkan IMA sebagai tersangka pada Selasa (27/12/2022) malam sekitar pukul 19.00 WIB.

"Tadi malam sekitar pukul 19.00 WIB, tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau telah menetapkan terhadap satu orang tersangka, inisial IMA (Indra Muchlis Adnan)," kata Bambang saat diwawancarai wartawan, Rabu (28/12/2022).

Namun, Indra belum kembali ditahan. Dalam kasus ini, Direktur Utama BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) yang berinisial ZI juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dugaan korupsi penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil ke PT GCM terjadi pada 2004, 2005 dan 2006.

Selama rentang 2004-2006, Indra Mukhlis yang masih menjabat sebagai Bupati Inhil dinilai membuat kebijakan sepihak dalam hal penetapan komisaris PT GCM.

"Peran tersangka IMA ini adalah, melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT Gemilang Citra Mandiri secara sepihak, berdasarkan unsur kedekatan pribadi. Tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Perda Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Indragiri Hilir," kata Bambang.

Lalu, Indra juga diduga memberikan instruksi dan persetujuan kepada tersangka ZI, selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan.

Indra juga memerintahkan ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain, tanpa melalui persetujuan komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan.

"Adanya penyimpangan-penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian negara pada PT Gemilang Citra Mandiri sebesar Rp 1.157.280.695," kata Bambang.

Indra Muchlis Adnan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Selain itu, dia juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar