Kepala Dinas Perkim Sebut Sudah Bayarkan Insentif Petugas Gali Kubur Korban Covid-19

Ilustrasi. Internet

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Pekanbaru, Ardhani, Kamis (8/10/2020) menyebutkan sudah membayarkan insentif petugas penggali kubur korban Covid-19.

"Kita sudah bayarkan insentif bagi petugas gali kubur untuk korban covid-19," terang Ardhani kepada media.

Disampaikannya, petugas menerima insentif sebesar Rp 200.000 untuk satu bulan. Dan Pemerintah kota sudah membayarkan insentif selama tujuh bulan.

Total insentif untuk satu petugas penggali kubur sebesar Rp 1.400.000. Proses pembayaran insentif di transfer langsung ke rekening masing-masing pengali kubur.

"Jadi sudah kita bayarkan lunas insentif selama tujuh bulan," ujarnya.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru, Firdaus menegaskan, petugas gali kubur di pemakaman khusus Covid-19 gajinya dibayar rutin setiap bulan. Ia menilai keliru bila pemerintah tidak membayarkan hak bagi petugas tersebut.

Pemerintah kota sudah melakukan verifikasi terhadap anggaran yang diajukan oleh Dinas Perkim Kota Pekanbaru. Pemerintah kota sudah memproses insentif sejak awal pekan.(Detil.co/3) 


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar