Kepala PUPR Ingatkan Penanggung Jawab Proyek Jargas Perbaiki Jalan Rusak

Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

Detil.co,Pekanbaru - Penanggung jawab proyek galian diminta mengembalikan kondisi jalan di bekas galian jaringan gas (jargas) seperti semula. Dan juga diminta merapikan jika ada timbunan di bahu jalan.

Ini disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution kepada media, Selasa (5/5/2020).

"Kalau sempat merusak aspal, mereka harus perbaiki aspalnya," terang Indra Pomi Nasution.

Penanggung jawab proyek galian jaringan gas ini harus memberi jaminan kepada pemerintah kota. Nilai jaminannya sesuai dengan nilai fasilitas jalan yang dibongkar.

Jaminannya berkisar Rp 800 juta. Jaminan ini agar penanggung jawab proyek memperbaiki bekas galian sesuai jadwal kontrak. 

Kontrak proyek galian ini berlangsung hingga akhir tahun 2020. "Bila tidak diperbaiki saat batas waktu kontrak, kita akan klaim untuk perbaikan," paparnya.

Indra menyebut bahwa galian tersebut adalah lanjutan galian jaringan gas di Kota Pekanbaru. Galian ini adalah kegiatan dari Kementrian ESDM.

Galian ini adalah lanjutan dari kegiatan sebelumnya. Ia juga tidak menampik galian ini menggunakan daerah milik jalan atau DMJ.

Mereka harus punya persetujuan prinsip dari Walikota Pekanbaru saat beraktivitas di DMJ. Mereka mengurus perizinan ke DPMPTSP Kota Pekanbaru untuk menerbitkan izin prinsip.

Apalagi sudah memperoleh izin prinsip dari Dinas PUPR Kota Pekanbaru karena menggali di DMJ. Penggalian berlangsung di sejumlah kecamatan.(detil.co/5)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar