Kerjasama Berakhir, Pemko Tagih Retribusi Parkir ke PT Datama Ratusan Juta

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso. Foto: Dok/ Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Kerjasama pengelolaan parkir antara Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru dengan PT Datama telah berakhir terhitung 12 Maret 2021. Dishub menagih retribusi parkir senilai ratusan juta ke PT Datama yang sebelumnya telah melakukan pemungutan retribusi di puluhan titik kawasan pinggir jalan.

Ini disampaikan Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso kepada media, Sabtu (13/3/2021).

"Kita sudah surati mereka dan kita kasi waktu untuk menyelesaikan pembayaran. Waktu ini memang belum dibatasi, tapi kita minta sesegera mungkin (dibayarkan)," ungkap Yuliarso.

Disampaikan Yuliarso, tagihan retribusi ratusan juta itu terhitung sejak 1 Januari hingga 11 Maret 2021. Yang mana sesuai kesepakatan kerjasama, PT Datama wajib menyetorkan retribusi parkir ke pemerintah kota sebesar Rp29 juta lebih per hari.

"Jadi sesuai kerjasama, mereka wajib memberikan setoran kepada kita sebesar Rp29 juta lebih per hari," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Dishub Kota Pekanbaru resmi memutuskan kerjasama dengan PT Datama terhitung 12 Maret 2021. 

Dengan pemutusan kerjasama tersebut, maka pengelolaan parkir di seluruh wilayah dalam kota kembali menjadi tanggung jawab Dishub Kota Pekanbaru.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar