Kerjasama dengan Kejari, Rp 3,5 Miliar Masuk ke Kas Pemko Pekanbaru


Detil.co,Pekanbaru -  Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengapresiasi bantuan hukum Kejaksaan Negeri Pekanbaru (Kejari) di bawah komando Kepala Kejari Asep Sontani Sunarya yang telah berhasil menyelesaikan piutang pajak daerah, serta memulihkan pendapatan daerah Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.  

Disampaikan Kepala Bapenda Pekanbaru Alek Kurniawan SP M.Si, ini merupakan bentuk komitmen nyata dari Kejari Pekanbaru bersinergi dengan Bapenda untuk peningkatan PAD sektor Penagihan Piutang Pajak Daerah.

“Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Bapenda menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas bantuan hukum dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru yang dinahkodai Bapak Asep Sontani Sunarya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, serta Bapak Zikrullah selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pekanbaru, yang sejauh ini berhasil menyelesaikan piutang pajak,”  kata Kabapenda Alek Kurniawan yang akrab disapa Akur, di ruang kerjanya Jalan Teratai No. 81, Selasa (5/9).

Hal ini merupakan tindaklanjut dari Perjanjian Kerja Sama ( PKS ) antara Badan Pendapatan Daerah kota Pekanbaru bersama Kejaksaan Negeri Pekanbaru tentang penegakan hukum di bidang perpajakan daerah .

“Ini merupakan implementasi dari PKS kita bersama Kejari Pekanbaru tentang optimalisasi penerimaan PAD dari sektor pajak daerah” jelas Akur.

Akur menambahkan, secara teknis, Kajari Pekanbaru memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum Lainnya dalam bidang Pajak Daerah, Perdata dan Tata Usaha Negara.  

Lebih lanjut ia menyebutkan bahwa keterlibatan Kejaksaan akan menguatkan Pemerintah Kota dalam optimalisasi pendapatan pajak daerah, dan oleh karenanya mantan Kadis Ketapang Pekanbaru ini menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala Kajari Pekanbaru dan tim yang dari sejak awal sudah memberikan dukungan dalam penguatan Pajak Daerah di Pekanbaru.

“Dukungan dari Bapak Kepala  Kajari Pekanbaru dan tim kepada kami sangatlah luar biasa, dari Surat Kuasa Khusus yang telah diserahkan Bapenda, Kajari berhasil menagihkan piutang pajak daerah dan telah masuk ke kas daerah senilai hampir Rp3,5 miliar”. ucapnya.

Akur meyakini dengan adanya pendampingan hukum secara berkelanjutan dari pihak kejaksaan, akan berkorelasi positif dengan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Prinsipnya kami berharap jangan sampai Wajib Pajak menunggu proses penagihan, namun dapat secara aktif memenuhi kewajiban perpajakannya,” tegasnya.

Akur berharap kerja sama tersebut mampu menjadi ultimatum bagi pelaku usaha agar tidak lagi melalaikan kewajiban perpajakannya apalagi menunggak pajak.

“Kalaupun masih ada, agar segera dibayarkan. Kalau tidak diindahkan akan berhadapan dengan pihak berwenang untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut” tutupnya.(Detil.co/03)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar