Pelayanan di MPP Pekanbaru Mulai Senin Tutup, Layanan Secara Online

Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, didampingi Sekretaris, F Rudi Misdian saat memberikan keterangan kepada sejumlah media..

Detil.co,Pekanbaru - Mulai Senin (13/4/2020) pelayanan perizinan dan non perizinan langsung di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Jenderal Sudirman ditutup sementara. Layanan yang diberikan kepada masyarakat secara online.

Ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil melalui Sekretaris Dinas F Rudi Misdian kepada media Minggu (12/4/2020).

Dikatakan Rudi, penutupan sementara pelayanan di MPP sesuai arahan Pemerintah Pusat untuk mencegah meluasnya penyebaran Covid-19.

"Nantinya, seluruh pengajuan perizinan dan non perizinan bisa dilakukan melalui situs perizinan.pekanbaru.go.id," terang Rudi.

Khusus pelayanan pengajuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pelayanan pengambilan berkas perizinan dan non perizinan, lanjut Rudi, tetap diberikan pihaknya di tenan yang ada di MPP.

"Dengan catatan wajib membawa berkas asli dan mengambil nomor antrian online melalui situs mpp.pekanbaru.go.id," terangnya.

"Untuk itu kita harapkan perhatian dan kerjasama semua pihak, sehingga mata rantai penyebaran Covid-19 bisa diputus dan pelayanan secara maksimal di MPP bisa kita berikan lagi seperti biasa," harapnya.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar