Koperasi di Pekanbaru Meningkat dalam 5 Tahun Terakhir

Ilustrasi. Internet

Detil.co,Pekanbaru - Jumlah koperasi di Kota Pekanbaru dari tahun 2016 hingga 2020 meningkat. Berdasarkan data Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (Diskop UMKM) Kota Pekanbaru yang disampaikan pada Detil.co, peningkatan capai 125 koperasi.

Diketahui, pada tahun 2016, total jumlah koperasi terdata sebanyak 949. Dengan rincian, koperasi aktif sebanyak 379, koperasi tidak aktif sebanyak 570, dengan jumlah koperasi yang rutin melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebanyak 177.

Sedangkan di tahun 2017, jumlah koperasi mengalami peningkatan, yakni terdata sebanyak 1.023. Dengan rincian, koperasi aktif sebanyak 444, koperasi tidak aktif sebanyak 579, koperasi yang rutin laksanakan RAT sebanyak 206.

Di tahun 2018, jumlah koperasi juga mengalami peningkatan, yakni terdata sebanyak 1.040 koperasi. Dengan rincian, koperasi aktif 408, 316 koperasi tidak aktif, koperasi dalam proses pembubaran sebanyak 316, koperasi yang melaksanakan RAT sebanyak 210.

Di tahun 2019, jumlah koperasi terdata sebanyak 1.054, dengan rincian, koperasi aktif sebanyak 392, koperasi tidak aktif 345, koperasi dalam proses pembubaran sebanyak 316, yang melaksanakan RAT 217.

Di tahun 2020 jumlah koperasi kembali meningkat, yakni terdata sebanyak 1.074. Dengan rincian, koperasi aktif sebanyak 413, koperasi tidak aktif 345, koperasi dalam proses pembubaran 316, dan koperasi yang sudah melaksanakan RAT sebanyak 131.

Meningkatnya jumlah koperasi di Kota Pekanbaru, tak lepas dari pembinaan yang dilakukan Diskop UMKM Pekanbaru.

"Kita tetap melakukan pembinaan terhadap koperasi. Kita selalu mengimbau kepada pengurus koperasi agar melaksanakan RAT. Pelaksanaan RAT ini ada aturannya. Selain koperasi, kita juga memberikan pelatihan kepada pelaku UMKM," terang Kepala UMKM Kota Pekanbaru, DR H Idrus SAg MAg lewat sambungan telepon.

Pelaksanaan RAT diatur dalam undang-undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang perkoperasian. Pada pasal 26 ayat 1 disebutkan, 'Rapat anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun'.

RAT koperasi dipertegas dengan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015, tanggal 28 September 2015, tentang penyelenggaraan rapat anggota tahunan.

Yang mana pada pasal 20 ayat 3 huruf d disebutkan 'Bagi koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan minimal 2 (dua) kali atau lebih secara berturut-turut, diberi surat peringatan tertulis dan surat rencana pembubaran oleh pejabat yang berwenang.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar