Langgar Aturan, Satpol PP Pekanbaru Potong Bando di Jalan Soekarno Hatta

Langgar aturan, Satpol PP Pekanbaru potong bando di Jalan Soekarno Hatta, Selasa (29/12/2020) dinihari. Foto: Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Satpol PP Kota Pekanbaru, Selasa (29/12/2020) dinihari potong papan reklame jenis bando yang melintang diruas Jalan Soekarno Hatta. Bando yang dipotong langgar Peraruran Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU) No 20 Tahun 2010, yang melarang pemasangan space iklan melintang di atas jalan raya.

"Pemotongan bando ini kembali kita lakukan sebagai tindak lanjut dari pekerjaan kita sebelumnya," ungkap Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning kepada media.

Seperti pernyataan yang disampaikan sebelumnya, Burhan Gurning ingin menuntaskan pemotongan bando. Seandainya pun tidak bisa tuntas sampai akhir tahun ini, kata dia, akan dilanjutkan tahun depan. 

Burhan menjelaskan, untuk menebang bando itu, tim harus menyewa alat berat. Satpol PP juga sudah mengajukan anggaran untuk biaya pemotongan bando pada tahun 2021 mendatang.

"Berkaitan dengan alat berat, saya harus menyewa. Jadi saya juga sudah mengajukan untuk anggarannya di tahun 2021," ucapnya.

Hingga kini, masih ada lima bando yang tersisa. Ada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS. Di Jalan Riau, berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim.

Kemudian, satu berada di sekitar Mal SKA. Satu titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta, persis di depan Asuransi Sinarmas. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.

Sebelumnya, petugas Satpol PP Pekanbaru memotong bando di ruas Jalan Kaharudin Nasution dan Jalan Tuanku Tambusai.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar