Mangkir, Surat Pemanggilan Kedua Dilayangkan ke 6 Pengelola Warnet

Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto.

Detil.co,Pekanbaru - Mangkir dari panggilan pertama yang dijadwalkan Kamis (30/1/2020) hingga Jumat (31/1) pagi, pihak Satpol PP Kota Pekanbaru melayangkan surat pemanggilan kedua kepada 6 pengelola Warung internet (Warnet) di Jalan Suka Karya, Kecamatan Tampan. 

"6 (pengelola Warnet) yang tidak datang. Jumat sore (surat pemanggilan kedua dilayangkan). Hari Senin kita mintak datang. Kalau tidak datang, berarti tidak mengindahkan, maka kita akan datangi langsung ke lokasi," ungkap Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto kepada Detil.co lewat telefon genggamnya, Sabtu (1/2/2020).

Dikatakan Desheriyanto, Kamis (30/1/2020) pagi ada 4 pengelola Warnet yang dipanggil.

"Namun yang datang hanya dua pengelola Warnet. Kedua-duanya pun tidak ada yang berizin. Karena tidak berizin, mereka kita arahkan dulu untuk secepatnya melakukan pengurusan izin," ungkap Desheriyanto.

Kemudian pada Jumat pagi, sebut Desheriyanto, pihaknya memanggil 4 pengelola Warnet lainnya dan hanya 1 pengelola Playstation yang hadir.

"Yang datang cuma pengelola Playstation. 4 pengelola Warnet tidak datang. Jadi total 9 pengelola Warnet dan Playstation yang kita panggil, 6 di antaranya tidak memenuhi panggilan kita," ujarnya.

Desheriyanto mengimbau pengelola Warnet mengikuti aturan yang berlaku. "Ikuti aturan. Seperti jam operasional. Tidak mengizinkan pelajar masuk, apalagi saat jam belajar," ujar Desheriyanto.

Pemanggilan yang dilakukan Satpol PP terhadap 9 pengelola Warnet dan Playstation di Jalan Suka Karya itu merupakan tindak lanjut pasca dijaringnya sebanyak 17 pelajar di warnet kawasan tersebut, Rabu (29/1/2020).(Detil.co5)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar