Nekat Beroperasi saat PSBB, DPM-PTSP akan Cabut Izin Tempat Hiburan

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil.

Detil.co,Pekanbaru - Jika nekat beroperasi saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), izin tempat hiburan akan dicabut oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru.

Ini disampaikan Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil kepada media Selasa (14/4/2020).

"Harus mengikuti aturan pemerintah. Kalau yang memiliki izin (membandel) tentu izinnya kita cabut," ujar Muhammad Jamil menegaskan.

Terkait karaoke Kenzia99 yang sudah disegel Satpol PP, Jamil menyebut tempat itu sama sekali tidak mengantongi izin. Tempat karaoke itu nekat buka saat larangan beroperasi untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

"Mereka belum urus izin. Tempat sudah disegel dan mereka melakukan usahanya tanpa izin tentu menyalahi aturan dan tempat itu wajib ditutup. Apalagi dalam masa Covid-19," ujar Muhammad Jamil.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru, Mas Irba H Sulaiman mengatakan, tempat hiburan sejenis tidak boleh beroperasi selama PSBB diberlakukan.

"Tempat hiburan dilarang beroperasi," tegasnya.(Detil.co1)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar