Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Sabu

AF (28) berhasil diamankan setelah petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Sukajadi, Kamis (6/7/2023), sekitar pukul 22.00 WIB, berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,4 kilogram.

Pelaku berinisial AF (28) diamankan setelah petugas melakukan undercover buy atau penyamaran menjadi pembeli untuk memancing pelaku.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Sukajadi, Kompol Muhammad Daud mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan di Jalan Gajah Mada kerap terjadi transaksi sabu.

Usai mendapat informasi tersebut, anggota Reskrim langsung melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim, IPTU Santo Morlando memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyamaran dan berhasil meringkus pelaku.

“Setelah dipancing saat anggota melakukan penyamaran, kami amankan pelaku berikut barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,59 gram," kata Kapolsek.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Bukit Raya guna proses hukum lebih lanjut.

"Setelah dilakukan interogasi, tersangka mengaku bahwa dikontrakannya yang berada di Jalan Wakaf 2, Gang Urut, Senapelan masih ada barang bukti sabu lainnya," kata Kompol Daud.

Dari keterangan tersebut, tambah Kapolsek, petugas langsung bergerak ke rumah kontrakan tersangka.

"Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan 1 buah plastik bening berukuran besar berisikan narkotika jenis sabu seberat 516 gram," kata Kompol Daud.

Tak hanya sampai disitu, lanjut Kompol Daud, anggota kemudian menggeledah sekitar rumah tersangka.

"Lalu di tangga menuju atap kontrakan tersangka di dalam kotak Outdoor AC Merk Sharp tim berhasil menemukan 10 buah plastik bening berukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat 837, 97 gram," kata Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Sukajadi guna menjalani pengembangan selanjutnya.

"Dari pengakuan tersangka barang bukti sabu didapatnya dari seseorang bernama ADI (DPO) yang saat ini identitasnya sudah kita kantongi," kata  Kapolsek.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara barang bukti langsung dimusnahkan agar tidak disalah gunakan.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar