Oknum Lurah Tj Rhu Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Anggota Panwaslu

Oknum Lurah Tj Rhu inisial RU ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anggota Panwaslu. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Penyidik Unit Reskrim Polsek Lima Puluh akhirnya menetapkan oknum lurah Tanjung Rhu berinisial RU (56) sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang anggota Panwaslu. Dugaan kasus pencabulan terjadi pada Rabu (30/8/2023) siang lalu.

Kapolsek Lima Puluh, Kompol Bagus Harry Priambodo mengatakan, penetapan tersangka terhadap RU (56), setelah pihaknya menemukan 2 alat bukti yang cukup.

"Setelah melakukan gelar perkara di Polresta Pekanbaru, terlapor berinisial RU kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap korban berinisial ME (38)," kata Kapolsek Lima Puluh didampingi Kanit Reskrim, IPTU Leo, Jumat (8/9/2023) malam.

Selain itu, tambah Kapolsek, penyidik juga telah mengumpulkan keterangan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi pencabulan yang diduga dilakukan oleh tersangka RU.

"Beberapa orang saksi juga sudah kita mintai keterangannya, termasuk beberapa orang saksi ahli sebagai alat bukti tambahan," kata Kompol Bagus.

Terhadap tersangka, tambah Kapolsek, langsung dilakukan penahanan di Mapolsek Lima Puluh.

"Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lima Puluh guna menjalani Proses hukum selajutnya. Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 6 huruf a UU.RI Nomor 12 tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Atau Pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, aksi pencabulan terjadi saat korban bekerja sebagai Panwaslu di Kantor Lurah Tanjung Rhu. Saat itu korban akan berpamitan untuk pulang kepada tersangka RU yang menjabat sebagai Lurah di kelurahan Tanjung Rhu.

"Kemudian korban bersalaman dengan tersangka. Setelah bersalaman, tersangka tiba-tiba meraba payudara korban dan langsung meninggalkan korban dengan menggunakan sepeda motor," kata Kompol Bagus.

Atas kejadian tersebut korban tidak senang dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Kepolisian.

"Usai menerima laporan korban, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara. Kemudian pada hari Jumat (8/9/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku di naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Selanjutnya pelaku diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," tutup Kapolsek.

Seperti diketahui, oknum lurah di Kota Pekanbaru berinisial RU diduga melakukan aksi pencabulan terhadap salah seorang anggota Panwaslu, Rabu (30/8/2023) siang.

RU yang menjabat sebagai lurah di Kantor Lurah Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, melakukan aksi cabulnya terhadap korban berinisial ME (38) di kantor lurah tersebut.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar