Pekan Depan Satpol PP Potong Bando

Plt Kasatpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Berdasarkan informasi yang diperoleh, Satpol PP Kota Pekanbaru akan memotong tiang reklame ilegal (bando) di Jalan Tuanku Tambusai Rabu (4/11/2020) malam. Pemotongan dilakukan menindaklanjuti instruksi Walikota Pekanbaru Firdaus.

Plt Kasat Pol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning saat di konfirmasi terkait rencana pemotongan bando tak menampik hal tersebut.

Namun dikatakan Burhan Gurning, pemotongan dilakukan pekan depan.

"Minggu depan. SOP kita ada. Rencana Selasa dan Rabu. Nanti kita info sebelum eksekusi," ujar Burhan Gurning lewat telepon genggamnya Selasa (3/11/2020) sore.

Diberitakan sebelumnya, tiang reklame atau bando tak berizin kembali mencuat usai peristiwa pemotongan pohon pelindung oleh orang tak dikenal Senin (12/10/2020). 

Dari data yang dihimpun, pohon yang ditebang sepihak itu jenis Glondokan Tiang yang berusia sudah hampir 20 tahun. Untuk jenis ini pohonnya sudah setinggi 4 hingga 6 meter dan ada 48 batang yang dipotong.  

Kemudian ada pula jenis Tabebuya Rosea yang baru ditanam tahun lalu. Pohon ini yang ada di sana sudah juga setinggi sekitar 4 sampai 6 meter. Ada 35 batang yang dipotong sepihak di sana.

Peristiwa itu membuat Walikota Pekanbaru Firdaus meradang. Firdaus menduga, pemotongan pohon pelindung ada kaitannya dengan tiang reklame yang ada di dekat pohon pelindung yang ditebang.

Pasalnya disampaikan orang nomor satu di Kota Pekanbaru itu, peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Jenderal Sudirman.

"Saya masih ingat, beberapa waktu lalu peristiwa serupa pernah terjadi di Jalan Sudirman. Ada pemilik tiang reklame yang memotong pohon pelindung. Mungkin saja ini modusnya sama. Maka saya tegaskan selidiki itu. Jika benar, ada atau tidak izin tiang mereka, tebang saja," ujar Firdaus menegaskan.

Selain itu, Firdaus juga menginstruksikan OPD terkait seperti Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada. Tidak hanya itu, tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga di tertibkan ke tempat yang sudah ditetapkan. 

"Lakukan tugas dengan segera. Jangan melempem soal ini, khusus untuk OPD terkait itu. Saya sudah perintah, kenapa nunggu perintah lagi. Yang ilegal potong, jangan sampai ada lagi pohon dipotong karena kepentingan segelintir orang," ucapnya.

Dugaan Walikota Pekanbaru terjawab, kasus pemotongan pohon pelindung yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian berhasil mengungkap pelaku pemotongan, dan motifnya.

Polsek Bukit Raya berhasil membekuk pelaku di Jalan Parit Indah, Pekanbaru, Sabtu (24/10/2020).
Dari empat pelaku, satu di antaranya pihak CV RB atau otak pelaku dengan inisial JE, sedangkan tiga orang rekannya, MA, RP, dan RA juga berhasil dibekuk di Jalan Parit Indah.

Tersangka pada Polisi mengakui, pemotongan 83 pohon karena menghambat penglihatan papan reklame (bando) yang berada di sekitar lokasi penebangan pohon Jalan Tuanku Tambusai.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar