Realisasi PAD Sektor Pajak Bapenda Capai Rp 704 Miliar

Kepala Bapenda Alek Kurniawan, bersama Sekretaris Ade Rinaldi. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Kepala Bapenda Pekanbaru, Alek Kurniawan SP M.Si mengungkapkan, realisasi pajak daerah di Pekanbaru hingga 21 Desember 2022, mencapai Rp 704 miliar atau sebesar 94,48 persen, dari target yang telah ditetapkan di tahun 2022 sebesar Rp 742,8 miliar.

"Realisasi kita sampai sore ini sudah diangka Rp 704 miliar atau capaianya sudah 94,5 persen dari target pada tahun 2022 ini," kata Alek Kurniawan yang akrab disapa Akur, Rabu (21/12/2022) sore.

Apabila ditilik dari capaian persentase hingga 21 Desember 2022, penerimaan pajak Restoran menjadi kinerja yang paling tinggi di angka 101.45 persen. Sementara jika ditinjau dari nominalnya, penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) mendominasi dengan Rp 180 miliar yang diyakini Kaban Akur; angka tersebut akan terus bergerak naik. 

"Kami yakin dalam waktu yang tersisa sampai tutup tahun, penerimaan pajak bisa naik. Sebagai contoh, dalam sehari ini saja (Rabu, 21/12/2022), penerimaan pajak yang masuk sekitar Rp 2,2 miliar," sebutnya.

Mantan Kepala BPKAD Pekanbaru ini menyebut, realisasi penerimaan pajak daerah kota Pekanbaru menorehkan capaian yang memuaskan dan menorehkan sejarah baru, karena tembus di angka Rp 704 miliar. 

Jika disandingkan year to year realisasi 2022 (sampai dengan 21 Desember 2022) dengan tahun 2021 yang terealisasi di angka Rp 587 miliar, naik secara nominal diangka Rp 117 miliar atau setara naik 20 persen. Jika disandingkan dengan realisasi pajak 2019 senilai Rp 620 miliar (masa sebelum pandemi melanda) atau berselisih naik di angka Rp84 miliar atau naik porsentase realisasinya 14 persen.

Atas capaian tersebut, dirinya mengapresiasi kinerja tim Bapenda yang terus bekerja maksimal dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah. Adapun realisasi pajak tersebut nantinya bakal kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan program pro rakyat lainnya. 

Namun ia menyampaikan, tidak akan berpuas diri sampai disitu saja, Akur berkeyakinan masih banyak tugas dalam optimalisasi pemungutan pajak daerah di organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya tersebut sebagaimana arahan dari Pj Walikota Pekanbaru Muflihun kepada dirinya saat dilantik selaku Kabapenda pada 21 November 2022 yang lalu. 

Dirinya juga mengklaim telah memetakan upaya optimalisasi lewat intensifikasi, ekstensifikasi dan digitalisasi, yang diterjemahkan dalam 4 langkah besar kedepannya, yakni pendataan ulang dan upgrade database perpajakan, pengembangan teknologi informasi yang memadai, penguatan kualitas SDM di Bapenda dan Penguatan inovasi, regulasi dan kerjasama.

“Kita telah petakan 4 langkah utama lewat upgrade database, penguatan teknologi informasi, kualitas SDM, optimalisasi inovasi, regulasi dan Kerjasama. Highlight-nya kita sebut dengan istilah Intensifikasi, Ekstensifikasi dan Digitalisasi Pajak Daerah,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris Bapenda, Ade Rinaldi mengatakan capaian pajak daerah sejauh ini telah ditunjang dengan optimalisasi layanan kepada para wajib pajak (WP). Selain itu, pihaknya turut memfasilitasi Wajib Pajak dengan pelaporan pajak online dalam aplikasi "smart tax pekanbaru".

"Kemudahan transaksi pembayaran pajak online ini yang terus kita dorong, kita sosialisasikan kepada masyarakat karena kita sudah memiliki banyak alternatif kanal pembayaran plus pelaporan via genggaman tanpa harus datang ke kantor lagi," tandasnya.

Senada yang disampaikan Kaban Akur, Ade meyakini angka realisasi pajak akan bertumbuh ke arah yang positif lagi mengingat masih adanya program stimulus penghapusan denda pajak dengan tersisa 10 hari kedepannya, menjelang berakhirnya tahun 2022 ini. Bahkan dia telah meminta timnya agar tetap fokus pantau realisasi sampai tutup buku 2022.

"Masih bersisa 10 hari kedepan, kami perintahkan anggota untuk tetap optimalkan segala sumberdaya untuk menggenjot pajak terutama dengan memanfaatkan program pemutihan denda pajak di Pekanbaru," ujar Ade Rinaldi yang pernah menjabat Kepala retribusi, PADL dan Dana Bagi Hasil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Secara memadai, Ade yang juga terpilih sebagai peserta terbaik Diklat Kepemimpinan ‘PIM 3’ yang baru dilewatinya tersebut, menyebutkan Pihak Bapenda Pekanbaru menatap tahun depan dengan optimisme yang tinggi menuju terwujudnya kemandirian fiskal daerah, terlebih menurutnya berdasarkan UU Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Daerah Kabupaten/ kota kedepannya akan diberikan objek pajak baru yaitu Opsen PKB; dan Opsen BBNKB.

“Kita siap menuju kemandirian fiskal daerah, angka Rp 704 miliar hari ini adalah modal awal kedepannya, plus kedepannya ada objek pajak baru bagi kabupaten/ kota sesuai UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” pungkasnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar