Pemekaran Kecamatan, Awal Tahun Masyarakat Dapat Ajukan Perubahan Data

Layanan pengambilan dokumen kependudukan di Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman. Foto: Dok/Detil.co

Detil.co,Pekanbaru - Terkait pemekaran kecamatan di Kota Pekanbaru tahun 2021 yang berdampak pada perubahan data administrasi kependudukan, terutama masyarakat di wilayah kecamatan pemekaran, pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, menyampaikan, masyarakat dapat mengajukan perubahan data awal tahun.

Ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada media.

Disampaikan Irma Novrita, pengajuan perubahan data dapat dilakukan setelah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait kode dan data wilayah administrasi pemerintahan kecamatan yang baru diterbitkan.

"Kita sedang berupaya agar awal tahun nanti masyarakat bisa mengajukan perubahan data," terang Irma Novrita, Jumat (25/12/2020).

Lebih kurang 250.000 jiwa penduduk bakal mengalami perubahan data.

Irma menjelaskan, pengajuan perubahan data tidak sekaligus. Rencananya proses pengajuan perubahan data berlangsung secara bertahap.

Pengajuan blangko E-KTP nantinya menyesuaikan jumlah masyarakat yang mengajukan perubahan data.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar