Pemko Ingatkan OPD Sampaikan Usulan Ranperda yang Ditetapkan dalam Propemperda

Kabag Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru kembali mengingatkan OPD agar menyampaikan usulan Ranperda, baik yang lama yang tidak terbahas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023.

Ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pekanbaru, Edi Susanto, Jumat (3/11/2023).

"Kita kembali mengingatkan kepada seluruh pimpinan OPD, bahwa berdasarkan rapat dengan Bapemperda DPRD kota Pekanbaru, direncanakan Paripurna penetapan Propemperda sebelum penetapan APBD murni TA 2024," ujar Edi Susanto.

"Untuk itu kami mohonkan kembali kepada seluruh OPD untuk menyampaikan kembali usulan Ranperda, baik yang lama yang tidak terbahas yang sudah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2023, maupun usulan Ranperda baru," imbuhnya.

Diungkapkan Edi Susanto, saat ini sudah masuk ke Bagian Hukum usulan baru 6 Ranperda dan Ranperda lama yang sudah ditetapkan di Propemperda Tahun 2023.

"Tidak terbahas sebanyak 12. Untuk itu kembali kami mohon agar OPD pemrakarsa mengusulkan kembali Ranperda yang dimaksud," ucapnya.

Dirinya mengingatkan OPD, usulan Ranperda yang dimaksudkan ditunggu paling lambat tanggal 10 November 2023.(Detil.co/03)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar