Pemko Pekanbaru Kaji Persyaratan Pemberlakuan PSBB

Sekdako Pekanbaru, HM Noer MBS.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menggesa pembentukan anggaran yang nantinya akan dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan Covid-19, dan untuk penanggulangan dampak yang ditimbulkan wabah tersebut. Selain itu, tengah dikaji persyaratan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru, HM Noer MBS kepada media sejumlah media, Rabu (8/4/2020).

"Sesuai hasil rapat Forkopimda tadi bersama unsur-unsur terkait, kita sudah diarahkan (gubernur) untuk mengkaji persyaratan agar bisa diberlakukan PSBB," terang HM Noer MBS di komplek perkantoran Mall Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman.

Lebih jauh disampaikannya, persiapan anggaran penanganan dampak Covid-19 harus teliti, karena lebih rumit. Anggaran ini nantinya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan dasar masyarakat yang membutuhkan selama PSBB diterapkan di Kota Pekanbaru.

"Kita harus mengkaji tentang pemberian kepada masyarakat," ujarnya. 

Secara sosial, ada tiga golongan masyarakat yang menjadi pertimbangan untuk diberikan bantuan, yakni golongan sangat miskin, miskin, dan rentan miskin. Menurutnya, untuk masyarakat sangat miskin saat ini berjumlah sekitar 12.000 KK. 

Kemudian masyarakat miskin jumlahnya sekitar 15.000 KK dan jumlah masyarakat rawan miskin sekitar 11.500 KK. 

"Ini datanya diinstruksikan Walikota untuk kita validasi. Selain itu, kita juga harus pertimbangkan atau kaji mengenai orang-orang yang usahanya terdampak akibat Corona, yang usahanya benar-benar tutup dan yang tidak bisa bekerja sama sekali," terangnya.(Detil.co2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar