Pemko Pekanbaru Terbitkan Sertifikat Lahan KIT Capai 306 Hektare

Wali Kota Pekanbaru, Firdaus pimpin rapat pembahasan aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (21/5/2021). Ist

Detil.co,Pekanbaru - Pemko Pekanbaru mempercepat penerbitan sisa lahan yang belum disertifikatkan di Kawasan Industri Tenayan (KIT). Lahan yang akan disertifikatkan mencapai 306 hektare. 

Sebelumnya, Pemko Pekanbaru telah mendirikan plang kepemilikan lahan KIT seluas 2.660.000 meter persegi atau sekitar 266 hektare. Plang itu dipasang pada 2020. 

Pada plang itu diumumkan lokasi lahan KIT berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Sail, Kecamatan Tenayan Raya (sebelum pemekaran kecamatan). Lahan diperoleh pada 2003. Namun, pemasangan plang ini diprotes beberapa kelompok warga yang mengaku memiliki lahan di wilayah itu. 

"Kami telah membentuk tim yustisi untuk menampung semua aspirasi di lahan KIT. Warga yang merasa punya lahan KIT dipersilakan menempuh jalur hukum," kata Wali Kota Pekanbaru Firdaus usai rapat pembahasan aset di Gedung Utama Kompleks Perkantoran Tenayan Raya, Jumat (21/5/2021). 

Pembangunan KIT ini untuk kemaslahatan masyarakat. Kalau ada orang-orang tertentu memiliki hak, Pemko Pekanbaru tak ada mencurangi keabsahan surat yang dimiliki. 

"Pihak yang menyatakan benar atau tidak itu adalah pengadilan. Karena, lahan KIT seluas 306 hektare itu sudah kami beli," tegas Firdaus. 

Kalau ada pihak-pihak yang yang protes, makan dipersilakan menempuh jalur hukum. Apalagi, KIT ini sudah menjadi kawasan strategis nasional.(Detil.co/*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar