Pengelola JP Pub & KTV Sebut Penuhi Seluruh Syarat Perizinan

Konferensi pers pihak pengelola Jerome Polossium (JP) Pub & KTV bersama sejumlah awak media di Hotel Ayola Jalan HR Subrantas, Ahad (18/12/2022).

Detil.co,Pekanbaru - Pengelola Jerome Polossium (JP) Pub & KTV melalui penasihat hukumnya, Florida, saat konferensi pers bersama sejumlah awak media di Hotel Ayola Jalan HR Subrantas, mengklaim pihaknya telah memenuhi seluruh syarat-syarat untuk dikeluarkan nya izin. Jika tidak memenuhi persyaratan, dikatakan Florida, tidak mungkin akan diterbitkannya izin KTV seperti yang saat ini sudah ada. 

"Faktanya, izin-izin itu sudah ada. JP Pub itu tidak seperti yang disangkakan diluar sana. Perkataan harus dibuktikan dengan pembuktian sebenarnya. Jangan hanya berbicara, mereka silahkan mengatakan izin tidak ada, tempat maksiat, tempat perjudian. Tapi faktanya sudah kita sampaikan saat hearing dengan DPRD kemarin izin ada," jelasnya, Ahad (18/12). 

Ia menuturkan, untuk sejumlah izin, pihaknya masih menanti untuk diterbitkan karena seluruh syarat telah mereka lengkapi. Florida menyebut seluruh izin tidak bersamaan untuk diterbitkan oleh pemerintah. 

Ia juga menegaskan, bahwa JP ini bukan singkatan dari Joker Poker, namun singkatan dari Jerome Polossium. Dia berharap kepada Gubernur Riau agar bisa bijak menyikapi permasalahan ini dan tidak membatalkan seluruh perizinan yang ada.

Ditempat teepisah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat, terkait masalah perizinan tempat hiburan malam JP Pub & KTV yang berada di Jalan HR Subrantas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya. 

Pemko Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya kepada BKPM Pusat, terkait keputusan izin karaoke atau KTV yang telah dikeluarkan apakah akan dicabut atau tidak. 

Kepala Dinas Penamaan Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru Akmal Khairi mengatakan, Pemko Pekanbaru telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada BKPM Pusat.

"Kami sudah berkoordinasi dengan BKPM Provinsi Riau terhadap terbitnya izin karaoke yang berisiko rendah. Kita sama-sama tahu, kalau izin itu berisiko rendah, maka izin itu akan terbit secara otomatis. Jadi memang kami tidak tahu apa-apa, apalagi Pj walikota. Kadis DPM-PTSP sendiri tidak tahu kalau itu terbit secara otomatis," terang Akmal.

Menurutnya, di dalam sistem itu sudah ditunjukkan dokumen-dokumen yang harus dilengkapi.

"Terkait terjadinya pelanggaran-pelanggaran keresahan di masyarakat, kami sudah berkoordinasi dengan BKPM Pusat, karena kami disuruh tadi bersurat ke kementerian BKPM pusat untuk segera menindaklanjuti ini," jelasnya.

Menurutnya, yang akan mengambil tindakan itu nanti adalah BKPM Pusat. "Mungkin dari merekalah (BKPM Pusat) yang akan mengambil tindakan, apakah izin karaokenya akan dievaluasi atau dicabut," ungkapnya. 

Untuk saat ini, kata Akmal, pihaknya belum bisa mengambil sikap terkait JP Pub dan KTV. Pihaknya hanya bisa menunggu tindakan dari BKPM Pusat.

"Ya kalau untuk (tutup) sementara bagaimana, kan izin karaokenya kan ada," ucapnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar