Pengelolaan Sampah di Pekanbaru Jadi Percontohan, Disperkimtan-LH Meranti Bentuk LPS
Detil.co,Pekanbaru - Pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, dengan memberdayakan Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS) di 83 kelurahan, 15 kecamatan di Kota Pekanbaru, menjadi percontohan bagi Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Disperkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Disperkimtan-LH Meranti menjalin kerjasama dengan Pemko Pekanbaru melalui DLHK Pekanbaru dengan penandatanganan replikasi sistem pengelolaan sampah. Penandatanganan kerjasama dilakukan langsung Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra dan Kepala Disperkimtan-LH Meranti, Agustiono.
Kepala DLHK Pekanbaru Reza Aulia mengatakan, kolaborasi ini adalah langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan manajemen sampah di daerah.
"Kabupaten Kepulauan Meranti juga akan menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis LPS di daerah mereka," ujar Reza, Senin (25/5/2026).
Sistem LPS yang dikelola di 83 kelurahan Kota Pekanbaru ini telah dimulai sejak 2025. Sistem ini juga sudah diterapkan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
"Selain itu, beberapa daerah juga berencana untuk menerapkan sistem LPS, seperti yang diterapkan Kota Pekanbaru ini," jelasnya.
Dengan sistem LPS, maka pengangkutan sampah di perumahan warga dapat berjalan sistematis. Dimana, warga membayar iuran sampah langsung kepada RT/RW setempat setiap bulannya.***
Portal Berita Detil.co hadir sebagai media alternatif bagi pembaca, sebagai media pemberitaan penyeimbang dengan gaya penulisan dan peliputan lebih kritis, berani dan mencerdaskan serta mengedepankan nilai-nilai kemanusian, dan tulus mengabdi kepada kepentingan publik. Selengkapnya


Tulis Komentar