Per 1 Juli Masyarakat Pekanbaru Bisa Cetak Sendiri Akta Kelahiran

Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru, Irma Novrita.

Detil.co,Pekanbaru - Selain Kartu Keluarga (KK), terhitung 1 Juli 2020 masyarakat dapat mencetak sendiri Akta Kelahiran.

Ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita kepada Detil.co dikantornya, Jumat (3/7/2020).

"Bukan hanya KK saja, Akta per 1 juli sudah semua (cetak sendiri). Kecuali KTP, blankonya beda, kecilkan. Kalau yang lain, yang namanya pakai hologram tidak ada lagi blanko dengan space khusus untuk efesiensi anggaran. Sekarang sudah dengan IT atau online datanya," ungkap Irma Novrita Jumat pagi.

Selain itu disampaikan Irma Novrita, untuk sementara waktu, Disdukcapil membuka layanan manual untuk pengurusan akta kelahiran. Ini dilakukan menanggapi keluhan masyarakat yang mengaku sulit menggunakan aplikasi layanan online Disdukcapil. Serta sulitnya mendaftar melalui aplikasi.

"Makanya kami ambil kebijakan kemaren, khusus untuk pengajuan akta kelahiran, yang mulanya melalui aplikasi atau website sipenduduk.pekanbaru.go.id/layanantunggu. Ya karena banyak keluhan, makanya kita buka (manual), makanya rame datang kemari (ke Disdukcapil)," ujar Irma Novrita.

Namun demikian menurut Irma Novrita, jika masyarakat dapat memanfaatkan dengan baik layanan online Disdukcapil, semua akan berjalan dengan baik, tanpa adanya antrian masyarakat di kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru Jalan Jenderal Sudirman.

"Menurut saya kalau aplikasinya jalan dan masyarakat bisa menggunakannya, tidak perlu datang kesini. Semuanya sudah menggunakan aplikasi. Tapi kalau misalnya sulit, makanya seperti akta kelahiran kita buka kembali (manual), ya tidak apa-apa. Tapi kalau seperti perubahan nama. Salah ketik atau KTP hilang, itu dengan aplikasi," jelasnya.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar