Perwako Perilaku Hidup Baru akan Diberlakukan Rabu

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

Detil.co,Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru berencana menerapkan Peraturan Walikota (Perwako) terkait regulasi Perilaku Hidup Baru (PHB) atau New Normal Rabu (10/6/2020). 

Diketahui, Pemko telah menerima verifikasi yang dikirim ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau beberapa waktu lalu. 

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut kepada Detil.co Selasa (9/6/2020) menjelaskan, diajukannya Perwako ke Pemrpov Riau untuk dilakukan harmonisasi dengan Peraturan Gubernur (Pergub) dalam masa transisi menuju era PHB pasca berakhirnya PSBB. 

"Perwako yang kita kirim ke Gubernur kemarin sudah dikembalikan lagi. InsyaAllah sore ini difinalkan bersama forkompimda Pekanbaru," ujar Ingot Ahmad Hutasuhut.

Lanjutnya, usai dilakukan penyempurnaan, Perwako PHB diharapkan dapat diterapkan pada Rabu (10/6/2020) usai finalisasi bersama Forkopimda Selasa sore.

Perwako PHB yang akan diterapkan mengatur regulasi tentang aktivitas pergerakan masyarakat dalam masa transisi menuju PHB. 

"Kita juga membentuk tim dalam penegakan Perwako ini. Tapi akan kita sempurnakan lagi, nanti sore kepastiaan nya. Mudah-mudahan besok dapat diberlakukan," ucapnya. 

Menurutnya, dalam Perwako PHB mempunyai misi agar dalam masa transisi ke PHB, masyarakat tetap produktif sehingga ekonomi tetap berjalan dan juga aman dari Covid-19 dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar