Petugas Gabungan Jaring 33 Pelanggar Prokes di Tuanku Tambusai

Petugas jaring warga yang tidak memakai masker. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Petugas gabungan terdiri dari Satpol PP, Polisi dan TNI, Jumat (28/5/2021), menggelar razia protokol kesehatan di Jalan Tuanku Tambusai. Hasilnya, petugas menjaring 33 pelanggar, diantaranya 28 orang pria, dan 5 orang wanita.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru, Iwan Samuel Parlindungan Simatupang kepada media melalui Kepala Bidang Operasional, Yendri Doni menyebutkan, razia yang digelar diatur Perda Nomor 4 Tahun 2020, tentang kesehatan Provinsi Riau.

Adapun sasaran razia, warga yang tidak menggunakan masker. Pengendara yang tak menggunakan masker juga tak luput dari sasaran petugas.

Pelanggar yang terjaring diungkapkan Yendri Doni, dikenakan sanksi denda, dan sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

"Ini penerapan Perda 04 tahun 2020 tentang kesehantan Provinsi Riau. Lokasi di Jalan Tuanku Tambusai," ujar Yendri Doni.

"Sanksi denda sebanyak 15 orang. Sanksi sosial 18 orang. Dengan total yang terjaring 33 orang. Laki-laki 28 orang, perempuan 5 orang," tutupnya.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar