Petugas Gabungan Jaring 82 Pelanggar PSBM di Empat Kecamatan

PSBM di Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (7/10/2020). Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Satgas penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru jaring 82 pelanggar di empat kecamatan, yakni Kecamatan Tampan, Payung Sekaki, Bukit Raya, dan Marpoyan Damai, yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Rabu (7/10/2020) malam.

82 pelanggar terjaring dari beberapa ruas jalan, dan tempat makan yang berpotensi menyebabkan kerumunan oleh tim gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, dan BPBD Pekanbaru. 

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, melalui Kabid Ops Pol PP Pekanbaru, Yendri Doni mengungkapkan, dari 82 pelanggar yang terjaring, mereka ditindak tegas dengan pemberian sanksi.

"Tim gabungan menjaring 82 pelanggar. Mereka terjaring dari empat kecamatan yang menerapkan PSBM dan tim yang melakukan hunting," ujar Yendri Doni kepad Detil.co, Kamis (8/10/2020). 

Ia merinci, jumlah pelanggaran di Kecamatan Tampan berjumlah 8 pelanggar. Dengan rincian, 7 orang diberi sanksi tertulis, dan 1 orang sanksi teguran.

Kemudian, Kecamatan Marpoyan Damai petugas menjaring 16 pelanggar. Dengan rincian, 11 orang sanksi tertulis. Dan 5 orang sanksi kerja sosial membersihkan sampah.

Kecamatan Bukit Raya petugas menjaring 38 pelanggar. Dengan rincian, 29 orang dijatuhi sanksi lerja sosial, dan 9 orang sanksi teguran lisan.

Dan di Kecamatan Payung Sekaki petugas menjaring 8 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang sanksi tertulis dan 2 orang sanksi lisan. Petugas juga menyita 20 kursi, serta 1 set speaker.

Kemudian tim juga melakukan hunting di Mal Pelayanan Publik (MPP), dan mengamankan 14 orang pelanggar. Dengan rincian, 5 orang di sanksi kerja sosial, 9 orang diminta membuat surat pernyataan.

Untuk lokasi razia yang dilakukan yakni di Jalan Harapan Raya, Jalan Kelapa Sawit, Jalan Parit Indah dan  Jalan Jenderal Sudirman.

"Selain pengawasan dan penindakan, tim juga terus melakukan sosialisasi agar masyarakat tertib mengikuti aturan selama PSBM," tutupnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar