Polda Riau Ringkus 5 Perampok Gerai ATM Bank Panin, Tiga Pelaku Ditembak

Polda Riau Ringkus 5 Perampok Gerai ATM Bank Panin, Tiga Pelaku Ditembak

Detil.co,Pekanbaru - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau berhasil menangkap 5 orang pelaku perampokan di gerai ATM Bank Panin yang menyebabkan salah seorang petugas pengisian uang ATM tertembak.

Tiga dari lima orang pelaku terpaksa ditembak petugas lantaran melawan dan berusaha kabur saat melakukan pencarian barang bukti tambahan di Pekanbaru.

Didampingi PLH Kabid Humas, AKBP Raden, Wadir Reserse Kriminal Umum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi mengatakan, dari ke 5 pelaku perampokan tersebut, 2 diantaranya oknum TNI.

"Ada lima pelaku yang berhasil ditangkap. Tiga sipil dan dua oknum TNI," kata Wadirkrimum Polda Riau, AKBP Sunhot P Silalahi kepada wartawan, Rabu (15/3/2023), sekitar pukul 22.00 WIB.

Wadir menjelaskan, penangkapan tiga tersangka dari kalangan sipil yang masing-masing berinisial YP, A dan HW dilakukan di luar Provinsi Riau, yakni di daerah Subang, Jawa Barat dan satu di Purwakarta.

"Ketiganya ditangkap didaerah Jawa Barat," kata Wadir.

Sementara oknum TNI berhasil diamankan didaerah Jawa Barat dan Pekanbaru.

"Untuk oknum TNI saat ini sudah diamankan di Denpom Pekanbaru," kata Wadir.

Selain para tersangka, tambah Wadir, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti sepucuk senjata Api jenis Pistol serta beberapa senjata yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi.

"Selain senjata api, petugas juga berhasil mengamankan 1 unit mobil Avanza, serta 1 unit sepeda motor yang mereka gunakan saat beraksi. Sementara uang hasil kejahatan sudah mereka habiskan untuk berfoya-foya," kata Wadir.

Untuk motif pelaku, tambah Wadir, masih didalami oleh penyidik.

"Penyidik masih mendalami motif para pelaku melakukan aksi perampokan tersebut," kata Wadir.

Saat ini ketiga pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik di Mapolda Riau, guna mengungkap peran masing-masing pelaku.

"Atas perbuatannya para pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tutupnya.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar