Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengedar Sabu di Kampung Terendam, 1 Diantaranya ASN

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pengedar Sabu di Kampung Terendam, 1 Diantaranya ASN. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Penyidik Satnarkoba Polresta Pekanbaru menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu di sebuah rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika di Kampung Terendam Jalan Yos sudarso, Gang mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru.

Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial SF (51) alias Saf, RI (30) alias Ade Gerot serta TS (47) alias Putra yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Satpol PP Provinsi Riau.

Sementara seorang wanita berinisial EW (49) serta seorang laki-laki berinisial RR (28) yang turut diamankan petugas dalam penggrebekan sebelumnya ditetapkan sebagai saksi.

Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang kepada wartawan melalui Kanit I, AKP M Bahari Abdi mengatakan, penetapan ketiga tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Setelah melakukan gelar perkara, penyidik akhirnya menetapkan 3 orang masing-masing berinisial SF (51) alias Saf, RI (30) alias Ade Gerot serta TS (47) alias Putra yang merupakan seorang ASN berdinas di satpol PP Provinsi Riau sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu di daerah Kamter, sementara wanita berinisial EW (49) serta laki-laki berinisial RR (28) hanya sebagai saksi dan sudah kita pulangkan," kata AKP Bahari Abdi, kepada wartawan diruang kerjanya, Kamis (8/6/2023).

Kanit menambahkan, dari tangan ke tiga tersangka petugas berhasil mengamankan 82 paket kecil serta 2 paket sedang narkotika jenis shabu dengan berat kotor 22,02 gram, serta uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp 6.840.000.

"Hasil introgasi sementara, ketiga tersangka mengaku bahwa barang bukti tersebut milik tersangka SF (51) yang didapat dari BW (DPO) yang saat ini masih kita buru. Sementara lainnya berperan sebagai orang yang mengarahkan pembeli ke rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika tersebut," kata Kanit.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta guna pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan Pasal 114 jo 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara," tutup AKP Bahari Abdi.

Sebelumnya, Tim Opsnal Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (26/5/2023), sekitar pukul 02.00 WIB, berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika yang berada Kampung Terendam Jalan Yos sudarso, Gang mushola 1, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir.

Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang pelaku yang masing-masing berinisial RI (30), TS (47) serta RR (28) saat berada didepan rumah rumah yang dimodifikasi tersebut.

Selain ketiga pelaku tersebut, petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial EW (49) serta seorang laki-laki berinisial RR (28).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adannya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di sekitar wilayah Kamter, tepatnya di Jalan Yos sudarso, Gang mushola 1 sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang dimodifikasi sebagai loket penjualan narkotika.

"Dari informasi tersebut anggota Opsnal  dibawah pimpinan Kanit I, AKP M Bahari Abdi, langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi tersebut," kata Kompol Manapar beberapa waktu lalu.

Sesampainya dilokasi, Tim opsnal berhasil mengamankan 3 orang pria masing-masing berinisial RI (30), TS (47) serta RR (28) saat berada didepan rumah rumah yang dimodifikasi tersebut.

"Petugas kemudian langsung melakukan penggrebekan kedalam rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SF (51) berserta seorang wanita berinisial EW (49)," kata Kasat Narkoba.

Selanjutnya, kata Kasat, petugas melakukan penggeledahan didalam rumah tersebut dan ditemukan 14 paket narkotika jenis shabu yang berserakkan dilantai rumah, selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan 6 paket narkotika jenis shabu serta uang tunai Rp 1.840.000 didalam kantong sebelah kanan dan satu buah dompet berisikan uang tunai Rp 1.000.000 dari badan tersangka SF.

"Kemudian tim melakukan penggeledahan ke belakang rumah tersebut dan berhasil  menemukan 1 buah tas selempang warna hitam milik tersangka SF yang berisikan 62 paket kecil dan 2 paket sedang narkotika jenis shabu, 1 buah timbangan digital serta uang tunai Rp.4 juta diduga hasil penjual sabu," kata Kompol Manapar.

Hasil introgasi sementara ketiga tersangka mengaku bahwa barang tersebut milik tersangka SF dan menyuruh tersangka Ade Gerot dan tersangka Putra untuk berjaga didepan rumah dengan upah Rp.100 ribu perharinya.

"Berdasarkan hasil introgasi sementara, dalam aksinya tersangka SF menyuruh tersangka Ade Gerot dan tersangka Putra mengarahkan pembeli ke rumah tersebut dengan upah Rp.100 ribu perharinya, sementara peran saksi EW (49) dan saksi RR (28) masih kita dalami," kata Kompol Manapar.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar