Polresta Sita Rp 3,2 Miliar Uang Hasil Penjualan Narkoba dari Bandar

Polresta Pekanbaru sita Rp 3,2 miliar uang hasil penjualan narkoba dari bandar jaringan internasional. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Baru 2 minggu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang berhasil mengamankan seorang buronan bandar besar narkoba jaringan internasional berinisial RAM (25), Senin (21/11/2022), setelah 9 bulan buron. 

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti hasil penjualan narkotika lebih kurang senilai Rp 3,2 miliar, selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu unit mobil Honda Civid Turbo.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi di dampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, tersangka yang berhasil diamankan ini merupakan tersangka hasil pengembangan dari kasus yang berhasil diungkap 9 bulan yang lalu.

"Tersangka ini merupakan buronan yang selama ini kita cari selama lebih kurang 9 bulan lalu, terkait kasus peredaran 44.985  butir pil ektasi serta 4 kilogram narkotika jenis sabu serta 3.202 butir happy Five, dengan tersangka masing-masing berinisial RP (21) dan  AA (21)," kata Kapolresta Pekanbaru, Senin (28/11/2022).

Selain uang tunai, tambah Kapolresta Pekanbaru, petugas juga berhasil mengamankan beberapa buku tabungan serta hp milik tersangka.

"Dalam buku tabungan tersebut berisi saldo senilai Rp160 juta dan hal masih dalam proses penyelidikan kami, apabila ada kaitannya dengan perkara ini maka kita jadikan barang bukti," katanya.

Kaplresta menjelaskan, tersangka merupakan bandar besar yang sudah berhubungan langsung dengan negara tetangga.

"Dia bandar besar, sudah berhubungan negara tetangga. Kesehariannya tidak bekerja, hanya sebagai bandar, yang jelas uang yang kita amankan ini ada kaitannya dengan transaksi narkoba dari tahun 2021 lalu," katanya.

Saat ini, tersangka beserta barang buktk sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 Junto 132 UUD RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sekaligus yang besangkutan dikenakan tindak pidana pencucian uang Pasal 3,4 dan 5 UUD RI nomor 8 tahun 2010 dengan ancaman hikuman diatas 10 tahun penjara," kata Kapolresta.

Seperti diketahui sebelumnya, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, pada Jumat (10/06/2022) siang lalu, sekitar pukul 14.15 WIB, berhasil mengamankan kurang lebih 49.114 butir ektasi serta 5,6 kilogram narkotika jenis sabu serta 3.202 butir happy Five, milik sepasang suami istri masing-masing berinisial RP (21) dan NM (21) serta seorang tersangka berinisial AA (21).

Ketiga tersangka ditangkap petugas di dua lokasi berbeda, dimana tersangka RP dan NM yang merupakan pasangan suami istri ditangkap disebuah rumah kos yang berada di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau.

Sedangkan tersangka AA (21) diamankan petugas di rumah kos Melati Residence kamar nomor 203 yang berada di Jalan Melati Indah Kelurahan Delima, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar