Polresta Pekanbaru Amankan 12 Anggota Geng Motor Pelaku Pengeroyokan

Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan 12 anggota geng motor, pelaku pengeroyokan. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Satreskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan dua anggota geng motor, pelaku pengeroyokan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Tinggi Riau, Minggu (18/12/2022) dini hari.

Selain kedua pelaku MB (17) dan RS (18), petugas juga berhasil mengamankan 10 orang anggota geng motor yang saat ini statusnya masih sebagai saksi. Dimana ke seluruhan anggota geng motor tersebut tergabung dalam tiga kelompok geng motor, diantaranya kelompok geng motor Gudang Famili Jalan Pinang, Cafe 18 jalan Adi Sucipto serta Kelompok Mujahirin.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan petugas saat berada di persembunyiannya kota Bangkinang, Kabupaten Kampar, pada Senin (26/12/2022).

"Kedua pelaku ini sempat kabur ke Kota Bangkinang, usai aksinya sempat viral di media sosial," kata Kaporesta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan, Rabu (28/12/2022).

Kapolresta Pekanbaru menjelaskan, aksi kekerasan yang dilakukan anggota geng motor tersebut terjadi saat korban bernama Raudhiansyah (21), bersama rekannya Dwi, hendak pulang kerumahnya yang saat itu melewati Jalan Jenderal Sudirman.

Tepat di depan Kantor Pengadilan Tinggi Riau, datang sekelompok geng motor dan langsung memukul korban menggunakan besi. Akibatnya, korban menderita luka dibagian kepala.

"Usai mendapat perlakuan kekerasan oleh para pelaku, korban langsung berusaha kabur menyelamatkan diri. Namun sesampainya di depan Hotel Cokro, korban langsung tumbang lantaran kehabisan darah, sementara para pelaku kabur melarikan diri," kata Pria Budi.

Saat ini, tambah Kapolresta, kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara sepuluh 10 orang saksi hanya menjalankan wajib lapor.

"Akibat perbuatannya kedua pelaku kita sangkakan dengan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun," kata Kapolresta.

Kapolresta Pekanbaru juga mengimbau orang tua agar mengawasi anak-anaknya, terutama yang masih pelajar supaya tidak terlibat dalam aksi geng motor.(Detil.co/4)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar