Polresta Pekanbaru Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pangeran Hidayat

Polresta Pekanbaru ringkus dua pengedar sabu di Jalan Pangeran Hidayat. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Jumat (21/7/2023), sekitar pukul 22.20 WIB mengamankan dua orang tersangka pengedar sabu masing-masing berinisial AM (53) dan DP (41), saat menunggu pembeli di rumahnya Jalan Pangeran Hidayat, Gang Sago.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Manapar Situmeang mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas saat berganti tugas untuk mengedarkan sabu di daerah yang terkenal dengan kampung narkoba Pekanbaru.

"Kedua pelaku kita amankan saat hendak berganti shift mengedarkan sabu di daerah Pangeran Hidayat," kata Kompol Manapar, Rabu (9/8/2023).

Kompol Manapar menambahkan, dari tangan kedua pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 236 paket sabu siap edar yang disimpan didalam sebuah tas di sebuah kursi depan rumah pelaku inisial AM.

"Saat penangkapan, kita juga mengamankan barang bukti sabu sebanyak 236 paket siap edar, dengan berat 50,93 gram, dengan harga 100 ribu perpaketnya serta uang tunai hasil penjualan narkoba jenis sabu sebanyak 4,4 juta," jelas Kompol Manapar.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapat sabu tersebut dari rekannya inisial H yang saat ini ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari bosnya berinisial H yang saat ini masih kita buru," kata Kasat.

Kasat menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat yang mengatakan bahwa di daerah Pangeran Hidayat masih marak peredaran narkoba jenis sabu.

"Dari informasi tersebut Kanit I, AKP M Bahari Abdi bersama anggota opsnal melakukan penyelidikan ke daerah tersebut dan berhasil mengamankan kedua pelaku saat menunggu pembeli dirumah tersangka AM," kata Kompol Manapar.

Kedua tersangka selanjutnya langsung diamankan ke Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya kedua tersangka kita jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 7 tahun penjara," jelas Kasat.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar