Polri Ringkus Pecatan Polisi dan 3 Napi Terlibat Jaringan Narkoba Internasional

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat melakukan rilis terkait sindikat narkoba jaringan internasional. Foto: Istimewa/Sindonews.com

Detil.co,Makassar - Diduga terlibat sindikat peredaran narkoba internasional, mantan anggota polisi, beserta 3 orang narapidana asal Kota Makassar, diciduk Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dibantu Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel.

Dikutip dari Sindonews.com, Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan membenarkan pengungkapan sindikat narkoba jenis pil ekstasi asal Belanda tersebut yang dirilis Divisi Humas Mabes Polri, Kamis (27/8/2020) di Bareskrim Polri, Jakarta.

Hermawan menyebutkan pihaknya turut membantu penyelidikan hingga berhasil menangkap empat orang tersangka dimana satu di antaranya merupakan polisi pecatan berinisial HT dan sisanya merupakan narapidana berinisial SN, Hy dan Hr.

HT sendiri kata Hermawan pernah berdinas di Polda Sulsel, bahkan pernah jadi anggotanya di Ditresnarkoba. HT dipecat setelah melakukan pelanggaran berat sekitar empat tahun lalu. Namun Hermawan tak merinci kasus yang menyebabkan HT dikeluarkan dari Institusi Bhayangkara tersebut.

"Iya sama-sama kita (Polda Sulsel) ungkap jaringannya, sampai ke dalam lapas itu. Kalau dia (HT) memang dari Narkoba Polda Sulsel, sudah lama dipecat. Dia itu hanya kurir (dalam kasus ini) sementara dugaannya sebagai kurir, masih dikembangkan lagi nanti," jelasnya kepada Sindonews.com melalui sambungan telepon.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi yang diterima menyebutkan Selain Polda Sulsel, pengungkapan ini dilakukan bekerjasama Ditjen Bea dan Cukai, dan Kemkumham.

Berawal dari informasi yang terkait adanya pengiriman paket mencurigakan diduga berisi narkoba dari Belanda ke Indonesia pada 31 Juli 2020 di Kargo Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, melalui jasa pengiriman ternama.

Paket berupa koper tersebut, lanjut Ahmad kemudian diperiksa oleh petugas gabungan, alhasil ditemukan 4.945 butir pil ekstasi dengan nama pengirim John Christopher dari Belanda. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke Kota Makassar, dan diterima oleh seseorang bernama Asriati.

"Kemudian kita melakukan control delivery bekerjasama dengan beberapa pihak ekspedisi di Makassar terkait koper berisi ribuan pil ekstasi, asal Belanda yang diketahui setelah pengecekan alat X-Ray. Jumlahnya ada 4.945 butir berat kotor 2,29 Kg itu disisipkan dalam baju pengantin," kata Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya Hy menelpon ekspedisi pada 4 Agustus dan membayar pajak impor dengan menggunakan rekening bank atas nama Hasnawati.

Ahmad mengatakan rekening tersebut dibuat atas perintah Hr yang merupakan adik Hasnawati. Belakangan diketahui bahwa pembuatan rekening tersebut dilakukan atas perintah Hy. Jasa ekspedisi kemudian mengirimkan paket ke alamat tujuan namun gagal diantar, karena alamat fiktif.

Hy kemudian memberikan alamat lain. Dua alamat yabg diberikan berada di Wilayah Kecamatan Panakkukang, namun tetap gagal dikirim.

Hingga Pada 10 Agustus 2020 akhirnya HT, eks anggota polri mendatangi kantor ekspedisi di bilangan Kecamatan Ujung Pandang itu.

Namun saat diperjalanan, HT bertemu dengan pria berinisial R, lalu meminta tolong untuk mengambil paket berisi pil ekstasi original asal Belanda.

Petugas yang sudah mengintai pergerakan HT dan R, lanjut Ahmad kemudian meringkus mereka. R lebih dulu diamankan, lalu HT diamankan di atas mobil.

Pengembangan kemudian dilakukan petugas, hingga berhasil menangkap tersangka lain yakni SN, narapidana Rutan Kelas 1 Makassar serta dua narapidana Lapas Narkotika Sungguminasa Kabupaten Gowa Hy dan Hr.

"SN inilah yang menyuruh HT (Eks polisi) untuk mengambil paket, dan dijanjikan upah 1.000 butir ekstasi jika berhasil mengambil paket itu. Pengendalian peredaran dari dalam lapas dan rutan," jelasnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan terkait jaringan narkoba internasional ini bersama barang bukti diantaranya satu koper warna biru dongker, satu set gaun pengantin wanita warna putih dan jas warna hitam, satu kantong berisi 4.945 butir ekstasi, empat handphone dan kartu sim.

Baca Juga: Setahun Terakhir, Ditres Narkoba Polda Sulut Ungkap 41 Kasus Narkotika.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar