Polsek Rumbai Pesisir Amankan Pelaku Pencurian Brondolan Buah Sawit

Polsek Rumbai Pesisir amankan pelaku pencurian brondolan buah sawit. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Anggota Unit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Rabu (26/10/2022) kemaren, berhasil mengamankan pelaku pencurian brondolan kelapa sawit berinisial RO (27) warga Jalan Putri Ayu, Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi, saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy mengatakan, pelaku diamankan petugas saat beraksi melakukan pencurian buah sawit di lahan Perkebunan sawit milik PT KAK yang berada di Jalan Padat karya, Kelurahan Tebing tinggi okura, Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Dari tangan pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, 1 unit Sepeda Motor tanpa Plat Nomor, 1 Buah Agerek panjang 6 meter, 16 Tandan Buah sawit, 1 buah Kerancang," kata Kapolsek Rumbai Pesisir, Kompol Febriandy.

Kapolsek Rumbai Pesisir menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi Pada Minggu (23/10/2022), sekitar pukul 04.30 WIB, dimana korban mendapat laporan dari securty yang sedang patroli di kebun tersebut, menemukan pohon sawit bekas dipanen, selanjutnya security mengintai dan tidak lama kemudian datang seorang laki-laki dengan menggunakan sepeda motor dan membawa keranjang, selanjutnya security mengamankan terduga pelaku.

"Setelah ditanyai security, pelaku mengakui bahwa telah memanen buah sawit milik kebun tersebut, selanjutnya security melaporkan kepada korban," kata Kapolsek Rumbai Pesisir.

Selanjutnya saksi bersama korban dan terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir membuat Laporan Polisi Nomor :  LP /195 / X/ 2022,/ Resta Pku/Sek Rumbai Pesisir, Minggu 23 Oktober 2022 pukul 12.00 wib.

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Rumbai Pesisir guna menjalani proses penyidikan selanjutnya.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terhadap terlapor tidak dilakukan penahan. Terlapor diwajibkan lapor selama proses penyidikan hingga selesai persidangan (tipiring)," kata Kapolsek.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar