Polsek Senapelan Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba

Polsek Senapelan tangkap tersangka pengedar narkoba berinisial JJ. Foto: Ist

Detil.co,Pekanbaru - Seorang pria berinisial JJ (33) ditangkap anggota Satreskrim Polsek Senapelan lantaran diduga nekat mengedarkan narkoba jenis pil ekatasi hingga ke Bandar Lampung. 

Tersangka ditangkap pada Kamis (21/07/2022) sore lalu, sekitar pukul 15.30 WIB, saat berada di Jalan Jati, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, setelah Tim Opsnal Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat sering terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut.

"Kami berhasil mengamankan tersangka JJ di Jalan Jati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, berdasarkan adanya informasi dari masyarakat setempat akan adanya transaksi narkotika," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, Senin (01/08/2022).

Saat dilakukan penggeledahan di kamar pelaku, polisi menemukan barang bukti 1 paket yang sudah di bungkus bertuliskan penerima Hartono tujuan Lampung. 

Selanjutnya, polisi membuka isi bungkusan paket tersebut yang didalamnya terdapat kotak handphone merek samsung, setelah dibuka terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 84 butir pil diduga narkotika jenis pil ekstasi.

"Berdasarkan interogasi yang kami lakukan, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut milik rekannya inisial T," katanya.

Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut lantaran melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.(Detil.co*)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar