Polsek Tampan Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Penadah

Polsek Tampan Ringkus Pelaku Curanmor Beserta Penadah. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Polsek Tampan, Minggu (8/1/2023), berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di kos-kosan Al-Ihsan yang berada di Jalan Kamboja, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Binawidya, Kota Pakanbaru, pada Kamis (5/1/2023), sekitar pukul 07.00 WIB. 

Bukan hanya pelaku pencurian, petugas juga berhasil mengamankan penadah hasil kejahatan para pelaku.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama mengatakan, aksi pencurian berawal saat korban hendak pergi kuliah, namun tidak menemukan lagi sepeda motor miliknya honda Beat dengan nomor Polisi BM 6020 IN. Malam sebelumnya, tepatnya Rabu (4/1/2023), sekira pukul 22.00 WIB korban memarkirkan motornya di depan kost.

"Berkat kerja keras dilapangan, team Opsnal akhirnya berhasil melakukan penyelidikan disebuah rumah Jalan Eka Sari, Labuh Baru Timur dan tim opsnal melakukan pengeledahan rumah tersebut dan berhasil menemukan TNBK sepeda motor milik korban yang hilang," kata Kapolsek, Rabu (11/1/2023).

Kapolsek menambahkan, pemilik rumah berinisial FS saat diintrogasi petugas mengakui bahwa kendaraan sepeda motor hasil curian yang dititip oleh pelaku ZH (46) dan pelaku DR (44) sudah diambil kembali dan kendaraan Sepeda motor Beat tersebut sudah di jual ke orang lain.

"Penangkapan terhadap tiga pelaku pada Minggu (8/1/2023), sekira pukul 02.00 WIB. Pelaku mengakui perbuatannya dan kita amankan ke Polsek Tampan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek.

Saat ini, tambah Kapolsek, ketiga pelaku beserta barang bukti berupa Plat Nomor Sepeda Motor beat BM 6020 IN, 3 Buah Kunci L, dan 2 Buah Anak Kunci L sudah diamankan di Mapolsek Tampan guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara sepeda motor milik korban masih di cari oleh pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 dan Pasal 480 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan pertolongan jahat, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tutup Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar