Razia Gabungan di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Petugas Tilang Ratusan Kendaraan

Razia gabungan di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, petugas menilang ratusan kendaraan. Foto: Istimewa

Detil.co,Pekanbaru - Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Satlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Dishub Provinsi Riau, Polisi Militer TNI Angkatan Darat, Samsat Provinsi Riau, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru menggelar razia di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Purna MTQ, Selasa (26/5/2026). Dalam razia yang digelar, petugas menilang ratusan kendaraan, dengan jenis kendaraan seperti angkutan barang bertonase berat, travel ilegal, kendaraan roda tiga jenis Bajaj Maxride.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, turun langsung saat razia digelar.

"Hari ini kita menggelar razia gabungan dipusatkan di Jalan Jenderal Sudirman. Dan kita menindak tegas kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan jam operasional dan rambu lalu lintas. Kita sudah ingatkan dan mengimbau juga pemilik  kendaraan ODOL (Over Dimension Over Loading) tidak diperbolehkan melintas di dalam kota pada pagi, siang, dan sore hari," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi, usai razia.

Disampaikan Masykur, dalam razia, petugas Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru menilang 17 kendaraan, dengan rincian, 15 kendaraan yang ditilang tidak memiliki KIR dan melintas dalam kota, dan 2 kendaraan Bajaj. Sedangkan Dirlantas Polda Riau 100 tilang ETLE (tilang elektronik).

Masykur mengatakan, petugas juga menemukan sejumlah kendaraan travel dan max ride yang beroperasi di pusat kota. Kendaraan roda tiga jenis max ride yang kedapatan mengangkut penumpang langsung dilakukan penindakan. Karena, max ride belum memiliki izin sebagai angkutan umum.

“Kalau max ride tidak mengangkut penumpang, kami persilakan melintas. Jika digunakan sebagai angkutan umum, tentu kami lakukan penilangan karena izinnya belum ada,” jelas Masykur.

Untuk kendaraan roda dua, petugas tidak melakukan penilangan. Pemeriksaan hanya difokuskan pada kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, Samsat Provinsi Riau bersama Bapenda Kota Pekanbaru juga membuka layanan pembayaran pajak di tempat bagi masyarakat yang pajak kendaraannya telah jatuh tempo.

“Masyarakat bisa langsung membayar pajak kendaraan roda dua maupun roda empat di lokasi razia. Tadi, cukup banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan bayar di tempat,” ungkap Masykur.

Masykur juga mengingatkan para pengusaha truk dan pengemudi agar mematuhi jam operasional serta ruas jalan yang diperbolehkan dilintasi kendaraan bertonase berat. Jalan Sudirman merupakan jalan protokol dan jalan utama di Kota Pekanbaru.

"Truk ODOL tidak boleh bebas melintas. Penindakan seperti ini akan terus kami lakukan secara rutin agar tumbuh kesadaran dari pengusaha maupun pengemudi,” tegas Masykur.

Khusus untuk truk pengangkut tanah timbun, petugas turut memeriksa kelengkapan uji berkala kendaraan atau KIR bersama Unit Pelaksana Teknis Pengujian Kendaraan Bermotor (UPT PKB). Kendaraan yang terbukti tidak memiliki KIR aktif akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku.***


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar