Polsek Tenayan Raya Ciduk Pengedar Sabu

Barang bukti sabu beserta alat hisap sabu berhasil ditemukan petugas di rumah tersangka. Foto: Sony

Detil.co,Pekanbaru - Unit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Jumat (21/7/2023), sekitar pukul 01.48 WIB, menggrebek sebuah rumah di Jalan Budi Sari, Gang Budi Sari II, Kelurahan Rejo sari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru. Langkah ini dilakukan lantaran kerap dijadikan tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Dalam penggrebekan itu, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar berinisial EH (46), yang tengah asik mengkonsumsi sabu.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 3,25 gram yang disimpan di dalam laci meja kamarnya.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian saat dikonfirmasi wartawan melalui Kapolsek Tenayan Raya Kompol Bagus Harry Priyambodo mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan di rumah itu sering dijadikan tempat penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

"Dari informasi tersebut, Kanit Reskrim, IPTU Dodi Vivino bersama tim opsnal melakukan penyelidikan ke rumah tersebut," kata Kompol Bagus, Kamis (27/7/2023).

Sesampainya di TKP, lanjut Kapolsek, anggota opsnal langsung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan tersangka saat sedang asik mengkonsumsi sabu.

"Dari tangan tersangka  petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu sisa pakai beserta alat hisapnya," kata Kompol Bagus.

Kapolsek menambahkan, petugas kemudian melakukan penggeledahan disekitar rumah.

"Dari kamar tersangka kita berhasil mengamankan 2 buah plastik bening berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,25 gram, serta sebuah timbangan yang disimpan di dalam laci meja kamar," kata Kapolsek.

Kemudian, lanjut Kapolsek, tersangka beserta barang bukti selanjutnya diamankan ke Mapolsek Tenayan Raya guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara," tutup Kapolsek.(sny)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar