Potong Tiang Reklame, DPM-PTSP Koordinasi dengan Dinas Terkait

Quarte Rudianto

Detil.co,Pekanbaru - Sikapi instruksi Walikota Pekanbaru, Firdaus agar lakukan pemotongan tiang reklame, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru berkoordinasi dengan Bapenda dan Satpol PP.

Pemotongan tiang reklame ilegal di Jalan Tuanku Tambusai buntut pemotongan pohon pelindung di median.

Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru Muhammad Jamil, melalui Kabid Pengaduan, kebijakan dan pelaporan layanan Quarte Rudianto mengungkapkan, sesuai arahan dari Wali Kota Pekanbaru, pihak nya segera melakukan penertiban. 

"Sesuai dengan arahan Pak Wali, kita akan melakukan penertiban tiang reklame. Akan kita tertibkan, di Jalan Sudirman dan Jalan Tuanku Tambusai," ujar Quarte Rudianto kepada Detil.co di temui di Komplek Perkantoran Mal Pelayanan Publik Jalan Jenderal Sudirman Selasa (27/10/2020). 

Menurutnya, sejauh ini koordinasi yang dilakukan dengan Satpol PP dan Bapenda terkait retribusi pajak reklame mereka. Apakah mereka melakukan pembayaran pajak reklame atau tidak.

"Apakah mereka bayar pajak atau tidak. Tidak bayar pajak, tidak memiliki izin tentu akan dipotong," jelasnya. 

Quarte belum dapat merinci pasti jumlah tiang reklame yang tidak memiliki izin yang ada di Kota Pekanbaru saat ini. Namun saat ini pihaknya fokus untuk melakukan penertiban bando jalan atau tiang reklame yang melintang diatas ruas jalan. 

"Untuk saat ini fokus kita di Jalan Tuanku Tambusai, kita akan segera tertibkan," jelasnya.(Detil.co/3)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar