PPKM, Aktivitas Masyarakat Dibatasi dari Pukul 8 Malam

Walikota Pekanbaru, Firdaus. Ist

Detil.co,Pekanbaru - Masyarakat yang masuk dalam Rukun Warga (RW) Zona Merah Covid-19 di Kota Pekanbaru tidak dibolehkan keluar pada malam hari. Masyarakat tidak boleh beraktivitas di luar wilayah RW dari pukul 20.00 WIB hingga pukul 06.00 WIB, selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.

Aparat gabungan mulai Rabu malam ini akan mengawasi aktivitas warga di zona merah yang menerapkan PPKM.

"Kita bakal lakukan pengawasan di lokasi yang masuk zona merah dan diterapkan PPKM," terang Walikota Pekanbaru, Firdaus kepada media, Rabu (14/4/2021).

Ada sejumlah ketentuan di zona merah selama PPKM mikro. Ia menegaskan tidak boleh ada kerumunan di zona tersebut selama PPKM.

Aktivitas rumah ibadah, tempat bermain anak hingga ruang publik tutup sementara. Masyarakat bisa melaksanakan ibadah untuk sementara di rumah.

Firdaus mengingatkan agar masyarakat di zona merah tetap mengikuti protokol kesehatan mencegah Covid-19. Para pelaku usaha di wilayah RW yang menerapkan PPKM juga wajib menyediakan fasilitas penunjang protokol kesehatan.

"Mereka juga harus melakukan deteksi dini penyebaran covid di tempat usahanya, dan memperketat protokol kesehatan di tempat usahanya," jelasnya.

Pelaku usaha nantinya wajib menutup usaha untuk sementara. Apabila terdapat kasus positif covid-19 di tempat kerja.

Diketahui, dari 15 kecamatan, wilayah yang menerapkan PPKM yakni, RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan raya. Dan RW 06 Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai.(Detil.co/2)


[Ikuti Detil.co Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar